MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Hasil gelar kasus Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan ada kerugian negara lebih dari Rp1 miliar pada dua kasus dugaan korupsi pada Pemkot Makassar.
Kedua kasus tersebut yakni, kasus pengadaan pohon Ketapang Kencana oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar dan kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM. Keduanya merupakan pengadaan menggunakan APBD 2016.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, potensi tersebut dirilis setelah ada keterangan resmi dari BPKP. Awalnya hasil rekap pertama untuk kasus Ketapang dari BPKP ditemukan ada potensi kerugian negara sebesar Rp461.168.956.
“Akan tetapi setelah dilakukan lidik, tim penyidik mengatakan kemungkinan hampir Rp1 miliar, ” jelas Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jumat (5/1).
Sementara untuk kasus UKM, saat penyidikan oleh BPKP diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp448.914.250.
“Jadi baru sebagian saksi diperiksa. Dan uang yang ditemukan di kantor BPKAD diduga adalah itu (uang negara). Inikan ada uang dolar dan beberapa mata uang asing, kita akan periksa dulu dari BPKAD soal itu,” jelasnya. (ang/asw)