- ket: ilustrasi balap motor (foto: BalapMotor.net)
BARRU, PIJARNEWS.COM – Insiden kecelakaan maut di Kejurda Barru, ternyata melibatkan pembalap cilik asal Bulukumba, Andi Chaerawan (13). Hal ini memicu polemik mengenai batasan umur pebalap.
Arman (27) misalnya, salah satu penonton balapan, mempertanyakan aturan yang dibuat panitia sehingga dapat memasukkan pebalap dibawah umur dalam lomba.
“Bagaimana mungkin dibawah umur begitu dikasi masuk lomba? setau saya umur 17 tahun itu baru bisa memenuhi persyaratan dan resmi bisa ikut balapan,” kata Arman.
Hal senada juga dipertanyakan oleh Rais (31), terkait kepimilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak dipunyai para pebalap cilik. Artinya, belum cakap mengendarai motor.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pimpinan lomba IMI Sulsel Darmawan (46) menjelaskan aturan resmi yang berlaku secara nasional tentang olahraga balap.
“Kalau peraturan resmi memang usia minimal mengikuti balapan itu 12 tahun. Makanya untuk usia cilik bisa ikut balapan, namun sebagai pesyaratan harus melampirkan surat keterangan dari orang tua untuk bisa ikutan, dan itu sudah kami lakukan,” jelas Darmawan.
Kalau ditanya soal wajibkah pebalap punya SIM untuk mengikuti lomba, sambung Darmawan, tentu jawabannya tidak.
“Untuk balapan sendiri kita tidak persyaratkan adanya SIM untuk pebalap dibawah umur, karena SIM itu hanya untuk dipakai di jalan raya bukan dipakai di arena balap. Kalau persyaratan mengikuti balapan, itu cukup punya Kartu Izin Star (KIS),” tandasnya. (fdy/ris)