PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengejar tersangka baru kasus korupsi bansos sapi bunting. Kasus yang telah bergulir sejak 2013 itu, masih terus dikembangkan, usai tiga peternak penerima bantuan dipidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Hasbi menjelaskan, ketiga terpidana terbukti menyalahi petunjuk teknis penggunaan Bansos. Diantaranya, bansos itu dibagi kepada peternak yang ternyata tidak memiliki sapi bunting. Tetapi pihaknya menyadari bahwa ketiga terpidana tidak mungkin menyalahi juknis bansos, tanpa petunjuk oknum tertentu.
“Oknum itulah yang kita kejar sekarang. Kita tau ini ada yang arahkan,” tegas Kasipidsus Kejari Parepare Hasbi Saleh, Rabu 26/4.
Dalam waktu dekat, Kejari akan memeriksa ulang sejumlah pihak. Diantaranya tiga tim pendamping kelompok tani, sejumlah pejabat dan PNS dilingkup Dinas PKP. Bahkan PNS ditingkat provinsi juga tidak menutup kemungkinan diperiksa, mengingat bansos itu dari provinsi. “Kita akan panggil,” ujarnya.
Bansos sapi bunting disalurkan lewat Dinas PKP (sebelumnya bernama Dinas PKPK) yang kala itu dipimpin Hj Damilah Husain. Ada tiga kelompok tani yang menerima total Rp600 juta. Namun 10 persen atau Rp60juta dipotong oleh Kadis. Belakangan saat bansos itu berbuntut hukum, Damilah mengembalikan Rp60 juta itu dan perkaranya dihentikan. Sayangnya, tiga peternak penerima bansos kasusnya tetap berlanjut hingga vonis beberapa waktu lalu.
* Hukum yang Manusiawi
Terkait tudingan bahwa tiga terpidana tidak pernah didampingi pengacara, Hasbi menolak disalahkan. Menurutnya, pihaknya telah menawarkan kepada tiga peternak itu agar didampingi sejak awal kasus bergulir.
“Kita sudah tawarkan dan kita sampaikan bahwa gratis. Bagaimanapun kita juga manusiawi kok. Namun bagaimanapun, mereka harus tetap diproses sesuai UU,” tegasnya.
Sebelumnya, pegiat hukum Nasir Dollo memprotes keras perlakuan hukum yang diterima tiga terpidana. Dia yang membantu ketiga terpidana menyusun pledoi, yang belakangan juga tidak dibacakan.
Nasir Dollo juga menggalang kekuatan sejumlah LSM untuk melakukan pendampingan atas tiga peternak yang dipidana tersebut. Dia menilai, tiga peternak ini hanyalah rakyat kecil yang dijadikan tumbal, dalam kasus korupsi sapi bunting. (ris)