PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, akhirnya memanggil sejumlah pihak terkait soal robohnya bangunan gedung Call Centre 112 terpadu yang terjadi belum lama ini.
Pemanggilan itu dihadiri oleh beberapa pihak terkait, seperti rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, konsultan perencana dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan proyek pembangunan yang dianggarkan Rp 3,8 Miliar tersebut. Pertemuan ini sendiri dilakukan secara tertutup di ruang Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Parepare, Kamis (7/2/2019).
“Dari hasil pertemuan kami dengan beberapa pihak terkait soal bangunan yang roboh itu diantaranya, bahwa ada dua solusi yang ditawarkan, yakni menambah kolom, yang kedua adalah dirobohkan atau diganti dengan pindah ke dalam pasangan batu utama,” terang Kasi intel Kejari Parepare, Amiruddin kepada awak media usai menggelar pertemuan.
Sayangnya pihak Kejari Parepare, enggan membeberkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam proyek ini, sehingga gedung lantai 3 bagian dinding serta tangga bangunan itu roboh, karena menurutnya, yang berhak menentukan salah benarnya, itu adalah majelis hakim.
“Kami tidak melihat titik kesalahan itu, karena bilang salah benar itu adalah wewenang majelis hakim,” katanya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan gedung Call centre 112 terpadu yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepar, dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 senilai Rp 3,8 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Sukses Sangga Sejahtera, yang dikabarkan roboh pada senin malam (2/2/2019) lalu. Proyek pembangunan ini sendiri masih dalam pengawasan dari TP4D Kejari Parepare.
Reporter:Amiruddin Pujo
Editor: Abdillah.Ms