PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang menetapkan kepala Desa Wiring Tasi ,Kecamatan Suppa sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya.
“Tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan diduga sebesar Rp.475.939 juta lebih,” ungkapnya.
Agus menerangkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020, semua kegiatan tersebut dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta.
Untuk motifnya, tersangka diduga membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka Aldin membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena kliennya dalam kondisi sakit.
“Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan, tanpa ada surat keterangan dari dokter,” ungkapnya.
Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSU Lasinrang, ia diduga syok usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Desa Wiringtasi menerima anggaran tahun 2019, ADD sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp.1,08 miliar .
sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk ADD Rp.1,06 miliar dan Dana Desa Rp.1,13 miliar.
Reporter: Fauzan Mahmud