PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) berhasil menyelamatkan Aset Negara senilai Rp 33,1 miliar. Aset tersebut berasal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU).
“Kami berhasil melakukan mediasi dan negosiasi para pengelola koperasi yang menerima dana Bergulir Koperasi, Usaha Kecil dan menengah (LPBD-KUMKM), dan sebanyak 4 KSP yang beritikat baik,” kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemulihan Hak (PPH) Bidang Datung Kejati Sulsel, M Yusuf Syahrir, Senin 17/7.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parepare itu menguraikan, keempat KSP itu masing-masing KSP Perdana Mandiri, KSP Dana Tama, KSP Multi Niaga, dan KSP Syariah Muamalat. Rp 33,1 Miliar itu terdiri dari KSP Perdana Mandiri serahkan asset berupa sertifikat senilai Rp 10 Miliar.
Selanjutnya KSP Danatama serahkan asset berupa bpkb kendaraan roda 2 dan 4 senilai Rp 120.000.000,- yang sebelumnya serahkan asset berupa sertifikat dan bpkb kendaraan senilai Rp 5 Milyar, Ksp multi niaga serahkan asset berupa sertifikat senilai 18 milyar, dan KSP Syariah muamalat serahkan asset berupa sertifikat senilai Rp 5 miliar. (ris)