PINRANG, PIJARNEWS.COM — Keluarga Pasien Covid-19 yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pinrang, M Rusli, Rabu (20/1/2021).
Pemberian bantuan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19.
“Mulai hari ini sudah bisa. Silahkan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dengan membawa perlengkapan berkas,” kata Rusli.
Untuk saat ini, lanjut Rusli, berkas tersebut akan dikumpul di Dinsos Pinrang dan diteruskan ke provinsi, selanjutnya ke pusat dengan besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp15 juta per jiwa.
“Bantuan Rp15 juta ini akan masuk langsung ke rekening ahli waris yang akan dikirim oleh pusat,” ujar mantan Camat Tiroang itu.
Selain itu, tambah Rusli, ahli waris harus menunjukkan bukti seperti surat keterangan kematian akibat Covid-19.
Dokumen persyaratan santunan meninggal akibat covid-19 sebagai berikut :
1. Permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota)
2. Permohonan bantuan santunan ke Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Cq. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (dibuat oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan)
3. Surat keterangan kematian yang disebabkan terinfeksi Covid-19 dari RS/Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
4. Surat keterangan ahli waris
5. Fotocopy KTP & KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris.
6. Fotocopy buku rekening ahli waris
7. Dokumentasi (saat dirawat/proses pemakaman).
Pemerintah melalui Tim Satgas terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 3M seperti mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak. Hal itu penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. (*)
Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Alfiansyah Anwar