PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keluarga pasien yang dirawat di RS Andi Makkasau Parepare mempertanyakan ketentuan klaim BPJS di RS Andi Makkasau. Dia khawatir pihak RS menagih pembayaran dari BPJS diatas dari ketentuan yang berlaku.
Suherman, mengantarkan keluarganya Abdullah untuk berobat di RS Andi Makkasau. Menurut dokter, Abdullah terkena penyakit prostat dan harus di-operasi. Akhirnya dia dirawat inap selama dua hari. Namun Abdullah kemudian akan dirujuk ke Makassar, karena harus dioperasi disana. Saat Suherman ingin menyelesaikan adiminstrasinya, dia mempertanyakan biaya yang diklaim ke BPJS.
“Pasien ini hanya dua hari disini, itupun tidak dioperasi. Katanya total biayanya Rp4,7 juta. Namun setengahnya ditanggung BPJS. Sementara berdasarkan jenis penyakitnya total biaya yang dicover BPJS hingga pasien selesai ditangani, adalah Rp9juta, itu juga termasuk biaya operasi,” beber mantan Ketua HMI Parepare itu.
Padahal, pasien itu tidak dioperasi atau dirawat sampai selesai, karena harus dirujuk. Suherman menilai, dengan cara itu RS secara diam-diam telah menagih biaya dari BPJS diluar ketentuan. “Itu juga biaya Rp4 juta selama dua hari. Meski BPJS yang bayar tetapi hotel bintang lima saja tidak semahal itu. Ini saya kira harus dijelaskan, karena uang itu berasal dari masyarakat pengguna BPJS,” kritik Suherman. (ris)