MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi penutupan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.
Dampaknya semua pelayanan administrasi kependudukan untuk warga Makassar berhenti. Mulai hari ini sampai 15 hari ke depan. Dilansir dari makassar.terkini.id, Kamis, 22 Agustus 2019, berikut daftar administrasi kependudukan yang tidak bisa dibuat warga Makassar selama layanan offline :
1. Kartu Keluarga
2. KTP Elektronik
3. Kartu Identitas Anak
4. Surat Keterangan Pindah
5. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing
6. Akta Kelahiran
7. Akta Perkawinan
8. Akta Pembatalan Perkawinan
9. Akta Pendirian
10. Akta Pembatalan Perceraian
11. Akta Pengakuan Anak
12. Akta Pengesahan Anak
13. Akta Pengangkatan Anak
14. Akta Perubahan Nama
15. Akta peristiwa penting lainnya (perubahan jenis kelamin) dan pembetulan dan pembatalan akta
16. Akta Kematian
Semua dokumen di atas tidak bisa diterbitkan Disdukcapil Kota Makassar. Imbasnya banyak orang yang pindah, dari dan ke Makassar tidak bisa ditarik datanya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya bakal berkunjung ke Makassar bersama Tim Itjen Kemendagri untuk memeriksa Pj Wali Kota Makassar lantaran melanggar UU.
“Saya sudah melayangkan teguran keras melalui surat kepada Penjabat Wali Kota Makassar,” ujar Zudan kepada Terkini, Rabu, 21 Agustus 2019.
Ia mengaku bahwa Pj Wali Kota melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan lantaran memindahkan Kadisdukcapil yang merupakan kewenangan Mendagri.
“Bukan kewenangan Wali Kota. Itu pelanggaran berat,” kata dia. (*)
Sumber: makassar.terkini.id
Editor: Dian Muhtadiah Hamna