BANTAENG, PIJARNEWS.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mendampingi tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Bantaeng.
Tim DJKI terdiri dari internal DJKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis. Lokus pemeriksaan difokuskan pada 3 kecamatan di Kab. Bantaeng, yakni, Kec. Eremerasa, Kec. Tompobulu, dan Kec. Uluere. Proses pemeriksaan dilakukan selama 3 hari (09-11/08/2022).
Dalam kegiatan itu, tim terjun langsung ke lapangan, mengunjungi kebun kopi dan sentra pengolahan Kopi Arabika Bantaeng guna berdialog dengan para petani, pengusaha kopi, masyarakat perlindungan indikasi geografis Kopi Arabika Bantaeng, dan pemerintah daerah terkait.
“Maksud dilakukannya pemeriksaan substantif IG, yakni untuk memeriksa ketersesuaian antara dokumen deskripsi IG Kopi Arabika Bantaeng dengan kondisi nyata di lapangan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani disela-sela kegiatan.
Yani optimis IG Kopi Arabika Bantaeng mampu lolos dan diterima permohonannya, sehingga dapat segera memiliki Hak Indikasi Geografis yang dibuktikan dengan Sertifikat Indikasi Geografis.
Dengan adanya sertifikat IG yang menjadi jaminan mutu atas suatu produk IG, niscaya akan dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk IG, khususnya di pasar luar negeri atau pasar ekspor.
“Apabila permohonan IG Kopi Arabika Bantaeng ini diterima, maka tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga Bantaeng, karena sebagai pemilik IG pertama di Provinsi Sulsel bagian selatan,” ungkapkanya.
Yani juga mengungkapkan, saat ini ada empat IG asal Sulsel yang sudah terdaftar, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur, dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang.”Dan semuanya berasal dari bagian utara,” terang Yani.