MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (5/8) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hasil penelitian Hukum dan HAM yang dilakukan Badan Penelitian Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Temanya yakni pola penempatan auditor dalam rangka penguatan pengawasan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Sealatan Sri Yuliani, Peneliti Pertama Badan Pelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Josefhin Mareta dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekda Prov. Sulawesi Selatan, Andi Idris.
Kakanwil kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto ketika membuka acara mengatakan, fungsi Kanwil mulai dari perancangan hukum (harmonisasi produk hukum daerah), palayanan hukum (imigrasi pemasyarakatan, kekayaan intelektual, administrasi hukum umum dan HAM) sampai dengan penegakan hukum (imigrasi dan kekayaan intelektual). Jadi tugasnya sangat heterogen, dan variatif , yang satu dengan yang lain relatif berbeda .
“Kalau kita melihat instansi lain, untuk meningkatkan pengawasan maka ada unsur pengawasnya. Misalnya di Kanwil Perpajakan dan Bea Cukai ada unsur SPI (Sistem Pengawasan Internal), di Kodam ada Irdam, di Kejaksaan Tinggi ada Aswasda, tapi di kanwil belum ada,” lanjut Kakanwil.
Harun berharap berharap agar Sosialisasi Penelitian Hukum dan HAM ini akan membuahkan hasil yang bermanfaat. Karena kebijakan yang dibuat berbasis penelitian akan efektif, karena telah melalui tahapan kajian akademik yang ilmiah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sri Yuliani mengatakan penempatan auditor sebaiknya dalam penempatannya nanti tidak menempati suatu wilayah dalam jangka waktu yang lama untuk menjamin akuntabilitas terhadap seorang auditor.
Peneliti Pertama Badan Pelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Josefhin Mareta mengatakan sekretariat jenderal memang perlu mengalokasikan formasi auditor melalui seleksi dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Inpassing/Perpindahan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Idris menyarankan agar membentuk payung hukum dengan menambahkan fungsi pengawasan, kemudian Inspektorat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia menganalisis tingkat resiko dan kebutuhan tenaga auditor di Kanwil, dan merekrut tenaga auditor melalui penerimaan CPNS dan Inpassing. (rls/alf)