SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD turut direspon oleh Pemkab Sidrap. Di Bumi Nene Mallomo, besaran kenaikan akan disesuaikan dengan besarnya pendapatan daerah.
Sekda Sidrap Sudirman Bungi, menanyakan kepada DPRD apakah telah melakukan analisa dan perhitungan sebagaimana yang dimaksud dalam menetapkan besaran tunjangan. “Mengingat nilai tunjangan dalam Ranperda menggunakan batas maksimal sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 18 itu, sudahkah dilakukan analisa yang matang?,” tanyanya.
Hal itu disampaikan Sudirman saat membacakan pandangan Pemda, tentang ajuan Ranperda inisiatif DPRD. Dewan akan mengganti perda nomor 03 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan anggota DPRD Sidrap, sebagai respon atas PP nomor 18 2017 itu.
“Hal ini perlu dicermati bersama karena jumlah penghasilan yang akan diterima anggota DPRD tetap akan diselaraskan dengan kemampuan Pendapatan Keuangan Daerah,” harapnya.
Dia juga berharap, melalui perda ini, kedepannya akan menambah nilai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD sehingga kinerja dan produktivitas anggota dewan semakin meningkat. (sud/ris)