PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dalam mata uang di negara termasuk Indonesia. Pada tahun 2018 ini, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD 13,5 miliar (2,6 persen terhadap PDB).
Salah satu penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor (24,5 persen year to date Juli 2018) yang jauh lebih tinggi dibandingkan ekspor (11,4 persen year to date Juli 2018). Pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Eva Arifah Aliyah menjelaskan, faktor utama angka kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) agar bisa membatasi barang impor serta dapat melindungi produksi dalam negeri.
“Kalau bisa di produksi dalam negeri kenapa kita harus impor. Ini untuk memajukan dan melindungi industri dalam negeri. Itu makanya harus dikurangi,” ungkapnya saat di temui Pijarnews, Kamis 06 September 2018.
Ia juga menjelaskan, untuk Parepare sendiri, barang konsumsi itu tidak ada. Sementara dalam penerapan kebijakan PPh pasal 22 ini lebih kepada barang konsumsi, berlaku seluruh Indonesia, khususnya Parepare tidak terlalu berdampak karena kita lebih kepada barang industri.
“Namun kemungkinan besar bisa masuk lewat Makassar. Nah, kalaupun ada yang masuk melalui pelabuhan di Parepare kita juga akan menerapkan kebijakan Pemerintah,” jelas Eva.
Sementara, pembayaran PPh 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang diakhir tahun pajak. Kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur.
Pemerintah telah melakukan peninjauan terhadap barang yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017. Proses tinjauan itu dilakukan secara bersama-sama oleh Kementrian Koordiator Bidang Perekonomian, kementerian Keuangan, Perindustrian, Perdagangan dan kantor Staf Presiden.
Hasil tinjauan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 por tarif dengan rincian sebagai berikut ;
- 210 item komuditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor bekas.
- 218 Item komuditas tarik PPh 22 naik dari 25 persen smpai 10 persen termasuk kategori ini adalh barang-barang konsumsi yang sebagian besar bisa di peroduksi dalam negeriseperti barang eletronik, keperluan sehari-hari, serta peralatan dapur.
- 719 item komuditas, tarif PPh 22 naik 2,5 persen menjadi 7,5 persen. termasuk dalam kategori seluruh barang uang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainya, seperti bahan bangunan, peralatan eletronik audio-visual serta produk tekstil. (*)
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar