SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Para kepala desa se-Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Sosialisasi berlangsung di Aula SKPD Sidrap, Senin (3/12/2018).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Salman Palipadang mengungkapkan, sosialisasi bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait regulasi baru BPJS Kesehatan yang terdapat pada Presiden 82 Tahun 2018.
Salah satu aturan baru yaitu, kepesertaan kepala desa dan aparatnya pada BPJS Kesehatan. “Kepala desa dan aparat desa sudah dibunyikan pada Perpres Nomor 82, sebelumnya tidak
pernah dibunyikan,” ungkap Salman.
Perpres baru itu menyatakan kepala desa dan aparat desa merupakan pekerja penerima upah (PPU), sehingga jaminan kesehatannya wajib diambil dari alokasi dana desa.
“Perhitungannya tidak lagi seperti mandiri, jadi mereka tidak boleh mandiri, tidak boleh dibantu pemda karena punya upah yang dibayar oleh pemerintah pusat,” urai Salman.
Staf Ahli Bupati Sidrap, H Amir A Wali yang membuka sosialisasi tersebut berharap para kepala desa dapat memahami aturan baru jaminan kesehatan seiring terbitnya Perpres 82 Tahun 2018.
“Diharapkan pula para kepala desa menyebarluaskan informasi yang diperoleh di sosialisasi
ini kepada para aparatnya,” katanya. (*/b)
Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar