ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Di depan pimpinan Baznas Enrekang dan anggota DPRD Enrekang, Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik mengatakan, lahirnya perda zakat tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Enrekang. Utamanya melalui dana zakat infaq sedekah dari umat muslim.
Dia menganjurkan Baznas jangan hanya fokus pada penyaluran konsumtif, seperti bantuan bencana kebakaran, bedah rumah dan bantuan konsumtif jangka pendek lainnya.
“Belum ada bantuan Baznas Enrekang yang berhasil mensejahterakan masyarakat Islam dari miskin jadi sejahtera. Saya berharap ke depan lebih fokus ke program pemberdayaan bersifat jangka panjang dan dapat mensejahterakan masyarakat Islam itu sendiri,” ujar Idris Sadik dari dapil 1 Enrekang ini.
Koordinator pengawas Baznas Enrekang Enrekang, H Sawal Sitonda ikut memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Enrekang,
“Begitu besar perhatian sama Baznas Enrekang. Saya mewakili pengawas mengucapkan terimakasih pada anggota dewan yang terhormat. Baznas Enrekang tidak mungkin maju dan berkembang tanpa dukungan DPRD dan pemerintah daerah Enrekang,” bebernya.
Ketua Baznas Enrekang, Mursyid Saleh Mallappa menanggapi saran Ketua DPRD Enrekang, dan akan menindaklanjuti sesuai arahan.
“Kami yakin dengan kerjasama para wakil rakyat terhormat DPRD dan Bupati Enrekang dengan Baznas Enrekang adalah kata kunci sukses Baznas Enrekang. Adanya perda sebagai bukti, juga adanya Perbub memperkuat kedudukan dan kelembagaan sebagai lembaga non struktural pemerintah. Sekali lagi kami mohon dukungan DPRD dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Terpisah, Baharuddin wakil ketua 1 Baznas Enrekang, ikut mengapresiasi masukan semua pihak terutama Ketua DPRD dan pengawas Baznas Enrekang.
Sesuai arah kebijakan Baznas RI memang mendorong Model pengelolaan zakat menjadi dua, yaitu model carity (zakat konsumtif) dan model zakat produktif (zakat pemberdayaan).
“Kita akui selama ini penyaluran zakat masih banyak menggunakan model carity atau sifatnya konsumtif. Tapi Baznas Enrekang tidak sedikit melakukan pentasarufan zakat produktif (model pemberdayaan) zakat community depelopment (ZCD),” katanya.
Modelnya yaitu berbasis comunitas dan memiliki potensi produk unggulan, ternak sapi perah di Desa Cendana, ternak kambing di wilayah Duri. Juga berbasis skill dengan menggandeng BLK sebagai mitra kerja dalam membina anak anak muda berbakat di Enrekang.
“Kami membuka semua potensi skill yang dimiliki anak generasi, siap difasilitasi, itu berjalan tiga tahun hasil cukup positif, jika mau lihat buktinya buka Channel Youtube Baznas TV, lihat banyak tertimoni hasil penerima manfaat dana ZIS, program pemberdayaan Baznas Enrekang selama ini,” tukas Baharuddin.
Kiprah Baznas Enrekang selama 4 tahun trakhir, jangan dilihat secara parsial, tapi komprehensif. Sejak awal amanah diberikan ke kami, telah kami buat rencana strategis (Renstra) lima tahun memuat visi “Menjadi Kabupaten Muzakki” dan tahapan pencapaian dalam bentuk misi Baznas Enrekang.
Sesuai visi tersebut, seluruh proses diarahkan pada bagaimana kesadaran masyarakat Islam menunaikan kewajiban zakatnya secara sadar sesuai syariat Islam.
Dampak luar biasa apabila visi ini terwujud, semangat berbagi bertumbuh, semangat tolong menolong, bantu membantu, nasehat menasehati, pada sesama bukan hanya orang Enrekang tapi juga orang-orang Enrekang menjadi Rahmat bagi semesta.
“Ayo tunaikan kewajiban berzakat sesuai yang diatur dalam hukum Islam dikonfilasi ke dalam hukum positif, UU 23 tahun 2011 dan seluruh turunan hukum di bawahnya,” kata alumni pasca sarjana Unismuh Makassar ini.
Program terangkum dalam 5 pendekatan program, Enrekang religius, cerdas pendidikan, kesejahteraan, ekonomi kemanusiaan, dan kesehatan. (*)
Reporter : Armin