PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mensosialisasikan perda Pencegahan dan penanggulangan HIV dan Aids.
Pada Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2017 itu, Kamaluddin melibatkan tenaga medis RSUD Andi Makkasau dr Nurhamidar Aslan untuk menjelaskan Perda itu lebih rinci.
Kamaluddin menjelaskan tujuan dari perda tersebut yakni sebagai payung hukum dalam mencegah dan mengurangi penularan juga dampaknya serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.
“Perda ini juga diterbitkan untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS,” jelas Kamal -sapaannya- saat sosialisasi di Hotel Grand Kartika Parepare, Minggu (13/6/2021).
Legislator Gerindra itu mengajak masyarakat untuk tidak mendiskriminasi pengidap HIV dan AIDS. Sebab, kata dia, penularan penyakit tersebut hanya melalui pelbagai cara.
“Jauhi penyakitnya bukan orangnya. Karena HIV menular melalui darah, berhubungan seks, dan air susu ibu. Selain itu tidak ada potensi penularan,” ungkapnya.
Perda itu dijelaskan lebih rinci oleh salah satu tenaga medis RSUD Andi Makkasau dr Nurhamidar Aslan. Ia menjelaskan cara penularan HIV dan AIDS.
“HIV dan AIDS ini bisa menular dari cairan kelamin. Penyakit ini juga bisa menular lewat cairan darah. Misal melakukan transfusi darah dan pemakaian jarum suntik,” kata dia.
“Cara penularan lainnya melalui ibu yang HIV+ kepada anaknya. Penularannya bisa terjadi saat proses kehamilan, persalinan, dan menyusui,” lanjutnya.
Dokter Osse -sapaanya- menjelaskan penyakit HIV dan AIDS ini bisa dideteksi melalui cek darah. Ada dua cara, yakni dari relawan dan ibu menyusui yang dianjurkan dokter. (A)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf