PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto memberi bocoran terkait batas maksimal dana kampanye yakni Rp 40 miliar di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Pilkada 2024.
Menurut Awal Yanto jumlah tersebut masih bisa berubah karena belum di pleno kan dan masih dalam bentuk draft.
“Kalau batasan dari hasil masukan maksimal, kami membuat maksimal sehingga tidak ada pasangan calon yang melanggar dari batas maksimal tersebut,” katanya.
“Jadi kisarannya itu Rp 40 milyar maksimalnya sehingga kalau pun dibawahnya tidak jadi persoalan,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Ketua KPU Kota Parepare itu, akan ada sanksi apabila ada pasangan calon menggunakan dana kampanye di luar dari yang sudah ditentukan.
“Pasti ada sanksi, karena kan itu ketentuan yang kami buat bersama, tetapi itu masih bentuk draft nanti kami akan pleno kan, ” pungkasnya.
Diketahui tahapan pemilihan Wali kota dan wakil Wali kota Parepare sudah memasuki masa kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare sendiri diikuti empat pasangan calon, masing-masing Andi Nurhaldin Nurdin Halid (ANH)-Taqyuddin Djabbar (TQ) nomor urut 01.
Kemudian Paslon Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang (MZ-Berbakti) nomor urut 02.
Dan Tasming Hamid berpasangan dengan Hermanto (TSM-MO) nomor urut 03,
Juga Erna Rasyid Taufan (Erat)-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) nomor urut 04. (A/Ink)