SIDRAP, PIJARNEWS.COM –– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap membakar sejumlah surat suara, di halaman kantor KPU Sidrap, jl. Ressang 06 Pangkajene, Jum’at (08/6/2018), hal ini dilakukan dalam rangka pemusnahan surat suara Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati Sidrap 2018 yang mengalami kerusakan.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengatakan surat suara pilkada yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan fisik dan masalah cetakan, sehingga tidak bisa digunakan dalam pemungutan suara yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.
“Sebanyak 865 lembar surat suara yang mengalami kerusakan saat dilakukan sortir oleh petugas, surat suara yang rusak ini ada yang robek, serta masalah cetakan seperti warna pudar dan beberapa terdapat bintik-bintik hitam” kata Dahliah.
Pemusnahan surat suara rusak ini turut disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Arifuddin Achmad, Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin, anggota Panwaslu, Asmawati Salam, Sekertaris KPU Sidrap, Bohari, Komisioner KPU Sidrap, dan pihak Kepolisian Sidrap.
Sekedar diketahui, jumlah surat suara yang dicetak KPU Sidrap sebanyak 219.461 lembar, 217.461 lembar surat suara pokok termasuk cadangan 2,5 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU), sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sidrap yang telah dimutakhirkan KPU sebanyak orang yang tersebar di 11 kecamatan. (*)
Penulis : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar