Dalam melaksanakan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online PIJARNEWS.COM dilengkapi identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi. Bagian wartawan atau karyawan magang dilengkapi dengan surat tugas.
Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan PIJARNEWS.COM atau mendapat perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi PIJARNEWS.COM melalui surat elektronik ke : redaksi@pijarnews.com atau ke no telepon kantor redaksi 0421-2918463 atau No HP/WA 0811 453 2016.
Wartawan PIJARNEWS.COM dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
Setiap berita yang terpublikasi merupakn kewenangan redaksi PIJARNEWS.COM.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh PIJARNEWS.COM harus berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999.
Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@pijarnews.com dengan menggunakan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan (link) dari artikel, serta pemohon wajib melampirkan identitas dengan jelas.
PT. PIJAR MEDIA GLOBAL yang mengelola website PIJARNEWS.COM dan akun Youtube PIJAR CHANNEL, dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Sulawesi Selatan.