PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi II DPRD Parepare menengahi kisruh pemberhentian agen E-warung Program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) oleh Dinas Sosial Kota Parepare. Persoalan itu di bahas pada RDP di ruang Komisi II DPRD Parepare, Selasa (16/03/2021).
Salah seorang agen E-warung Bintang Peduli di Kelurahan Lakessi yang diberhentikan, Sakka mengatakan, ia tidak menerima pemberhentiannya sebagai agen. Sebab, kata dia, sejumlah tuduhan pelanggaran yang membuat dirinya diberhentikan, tidak benar.
“Saya dituduh menyimpan kartu penerima manfaat. Itu tidak benar pak. Saya ada saksinya. Yang paling saya tidak terima karena saya diberhentikan tanpa saya ketahui alasan yang jelas,” keluhnya saat RDP berlangsung.
Belum lagi tuduhan mencuri star menyalurkan sembako diluar jadwal yang ditentukan. Katanya, ia punya alasan mendasar soal tuduhan itu. Sebab, penerima manfaat sudah mendesak.
“Kami yang layani penerima manfaat. Makanya kami tau kondisinya. Kasihan kalau ada warga yang sudah sangat butuh. Jadi kami berikan sembakonya,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Parepare, Sappa Sao menjelaskan, pemberhentian itu sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Apalagi, agen yang diberhentikan itu sudah ditegur tiga kali. Bahkan, sambung dia, agen itu telah membuat surat perjanjian tidak mengulangi pelanggaran.
“Pemberhentian itu juga dari hasil rapat tim kordinasi. Bukan hasil keputusan sepihak Dinas Sosial. Bahkan, kita sudah beri kesempatan beberapa kali agar agen ini tidak mengulangi kesalahan. Tapi diulangi lagi,” jelas Sappa.
Berdasarkan itu, RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir menengahi kisruh tersebut. Kamal –sapaannya– meminta Dinsos Parepare agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada agen yang diberhentikan. Dengan pertimbangan, agar penerima manfaat yang dilayani agen tersebut tidak kesulitan.
“Kita fahami, yang dilakukan agen ini memang tidak sesuai juknis. Tapi kita masih bisa menempuh jalur pembinaan. Kita bisa libatkan Lurah hingga pihak berwajib agar agen lebih diawasi,” ujar Kamal.
Sekretaris Fraksi Gerindra itu juga menambahkan, penanganan program itu harus lebih baik lagi. Utamanya pada penunjukan suplayer yang menjadi tempat agen E-warung mengambil sembako. Itu, demi menjaga kualitas sembako yang terdiri dari karbohidrat, protein dan vitamin.
“Juga pada jadwal penyaluran sembako dan jenis barangnya. Harus diperjelas,” tegas dia.
Persoalan itu dibahas melalui hearing di DPRD. Itu hadiri Ketua DPRD Andi Nurhatina, Komisi II DPRD, himpunan bank rakyat (Himbara), pengelola BPNT, Dinsos, Lurah, dan pemilik E-warung.
Sebagai informasi, di Kota Parepare terdapat 32 agen E-warung. Sementara jumlah penerima manfaat yang memiliki kartu vocer belanjar senilai Rp200 ribu, sebanyak 5488 KPM.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf