PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi II DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare.
Selain itu, Komisi II juga mengundang seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SD dan SMP. RDP Itu digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Parepare, Senin (27/07/2020).
RDP itu, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir didampingi Anggota Komisi II Hariani Ridwan Rombe. Ketua DPRD, Andi Nurhatina Tipu juga hadir.
Tiga poin Penting yang dibahas yakni soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemanfaatan dana BOS selama pandemi dan pengadaan seragam sekolah.
“Tiga aspek terebut kami bahas karena kita ingin pendidikan di Parepare bisa lebih mudah, terjangkau dan berkualitas. Saya menegaskan agar elemen pendidikan harus terus berinovasi dan menghindari nepotisme utamanya pada penerimaan siswa baru,” kata Legislator Gerindra itu.
Yang paling menjadi bahan pembahasan , kata Kamal -sapannya- adalah pengadaan seragam sekolah. Menurutnya, pihak sekolah harus memberikan keleluasaan bagi orang tua siswa memilih tempat sendiri untuk membeli seragam.
“Kami telah menerina aduan dari warga. Katanya ada sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam di tempat yang sudah ditunjuk sekolah. Nah ini kita sepakati jika diberikan kebebasan ke orang tua siswa membeli baju di tempat yang mereka inginkan,” ujarnya.
Sementara, PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris juga mengatakan jika pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran melarang UPTD SD dan SMP menjual dan atau menunjuk tempat membeli seragam sekolah.
“Kami sudah keluarkan edaran larangan menjual seram sekolah. Dengan begitu, akan sangat bermanfaat bagi orang tua siswa jika ada tempat yang mereka temukan lebih murah baju seragamnya. Karena kita sama-sama tau masa pandemi ini sangat mempengaruhi ekonomi warga.” pungkasnya.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf