PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menyoroti pembangunan gerbang Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie (HAH). Gerbang yang dibangun menggunakan APBD tahun 2019 dengan anggaran sekira Rp900 juta itu, ternyata berpolemik.
Polemik yang muncul yakni, Direksi CV Bintang Sejati selaku pelaksana proyek melayangkan somasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare. CV Bintang Sejati menilai, Dinas PUPR tanpa alasan yang jelas mengeluarkan surat penghentian sementara pekerjaan.
Kemudian, pembangunan gerbang itu juga ditolak oleh warga sekitar. Sebab, jika dilanjutkan, bakal menutup akses jalan warga.
Untuk itu, Komisi III DPRD Parepare melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Kota Parepare, guna membahas ke dua persoalan tersebut.
Ketua Komisi III DRPD Parepare, Rudy Najamuddin mengatakan, Dinas PUPR harus menanggapi persolan itu dengan serius. Jika dibiarkan berlarut, akan merugikan pelbagai pihak.
“Harus segera diselesaikan. Kita harus cepat menanggapi ini. Kasihan rekanan jika pekerjaannya terhenti. Terlebih warga sekitar juga harus betul-betul diperhatikan,” ujar Rudy pada Dinas PUPR, di ruang Komisi 3, Selasa (4/2/2020).
Soal akses jalan, sambung Rudy, Dinas PUPR dapat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk melakukan pembebasan lahan, sebagai jalan alternatif yang bisa dilalui warga.
Terlebih, akses jalan RS Hasri Ainun Habibie, haruslah bebas hambatan. Dikhawatirkan, jika akses jalan itu juga dilalui warga sekitar sebagai jalan umum, akan berpengaruh pada kelancaran mobilisasi jika rumah sakit sudah beroperasi nantinya.
“Ada anggarannya itu pembebasan lahan. Itu bisa dipakai, apalagi untuk kepentingan warga. Saya yakin, dengan pendekatan dan pemahaman yang tepat, warga bisa memahami,” kata politisi PPP itu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUPR Laetteng, bakal mencari solusi sesuai regulasi dalam menyelesaikan polemik itu. Soal somasi, pihaknya telah bertemu dengan kejaksaan untuk dimintai pandangan hukum.
“Kita harus hati-hati dan mencermati semua regulasi yang ada. Jangan sampai kita salah langkah. Yang pasti kita tetap carikan solusi,” jelas Laetteng saat ditemui usai RDP.
Untuk diketahui, dikutip dari upeks.co.id, Direksi CV Bintang Sejati melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan somasi ke PPK Pembangunan Gerbang Rumah Sakit dr Hasri Ainun Habibie pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare.
Somasi dilayangkan, karena Dinas PUPR dalam mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengerjaan, dilakukan tanpa pemberitahuan alasan yang jelas kepada CV Bintang Sejati.
Terlebih, setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 085/01/Gerbang RS.dr.Hasri/PPK/DPUPR yang ditandatangani Amrullah Umar sebagai Pejabat Penandatanganan Kontrak, CV Bintang Sejati selaku pelaksana proyek sudah melakukan pembangunan dan memasukkan material bangunan. Seluruh aktivitas pembangunan sejauh ini menggunakan modal perusahaan.(*)
Reporter : Mulyadi MMa’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar