“Semua itu dibuka melalui website pemerintah dan itu harus diaktifkan agar bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat,” kata Imran.
Mantan Komisioner KPID Kaltim ini juga menambahkan, komisi informasi Kaltim merupakan salah satu badan publik karena juga dibiayai negara. Websitenya bersifat transparan dan menampilkan segala informasi terkait komisi informasi. Mulai dari anggaran pertahun, dana perjalanan dinas, penggunaan dana belanja ATK, gaji karyawan, hingga anggaran kerja. Terlebih yang berhubungan dengan bidang keuangan.
Imran mengatakan, sepanjang tahun 2020 lalu, sengketa informasi yang ditangani komisi informasi Kaltim paling dominan yaitu soal tambang, informasi soal izin tambang, serta informasi penggunaan dana desa.
“Beberapa waktu lalu, ada 12 desa yang penggunaan dana desa diminta oleh masyarakat,” kata Imran.
Imran juga menjelaskan, dalam undang-undang dijelaskan bahwa masyarakat atau pengguna informasi itu berhak untuk mendapatkan informasi publik. Secara sederhana, biaya murah, cara yang mudah untuk diakses itu memang dimungkinkan,” paparnya.
Menurut Imran, jika masyarakat membutuhkan informasi soal anggaran desa dan penggunaannya, atau masyarakat membutuhkan informasi soal dana perusahaan tambang, masyarakat bisa datang ke dinas terkait dan meminta informasi di dinas tersebut.
“Apabila dia memperlihatkan atau memberikan informasi yang dibutuhkan, berarti perkara selesai. Namun, jika dinas terkait tidak memberikan informasi, maka akan diberikan waktu selama 10 hari. Apabila selama 10 hari itu tidak ada tanggapan atau penemuan informasi, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan, dan jika tidak ada respon, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan sengketa informasi ke komisi informasi untuk diproses,” beber Imran.
Masyarakat, lanjut Imran, wartawan juga dapat melapor ke komisi informasi jika ada dinas terkait tidak berkenan memberikan informasi yang dibutuhkan. Sehingga, komisi informasi akan menjadikan itu sebagai sengketa dan akan disidang. Maka dinas terkait akan didatangkan.
“Jika ada wartawan yang kesulitan mendapatkan informasi berupa dokumen, bisa juga melapor ke Komisi Informasi,” ujarnya.
Dengan adanya komisi informasi, sambung Imran, maka untuk mendapatkan informasi akan dijamin oleh Undang-undang. Sebab hal itu merupakan turunan dari UUD pasal 58F bahwa semua warga negara berhak memperoleh informasi, menggunakan informasi, dan menyimpan informasi. (*)
Pewawancara : Alfiansyah Anwar
Penulis : Sunarti Mansyur