PINRANG, PIJARNEWS.COM — Komplotan pencuri kabel berhasil ditangkap Polres Pinrang, pada Rabu (7/2/2024) sore, dalam operasi yang dipimpin Ipda Ahmad Haris, berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2024/Spkt/Polres Pinrang.
Komplotan pencuri yang berjumlah 3 orang itu mencuri kabel milik PLN ULP Kariango, di SMKN 3 Pinrang, Kecamatan Mattirobulu, yang dilaporkan pada (11/1/2024) lalu.
“Tiga komplotan yang ditangkap inisial JK (29), AG (28) dan LB (39), kedua pelaku berprofesi sebagai wiraswasta,” sebut Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Jumat (9/2/2024).
Peristiwa itu diketahui, setelah Karyawan PLN bernama Muhammad Yamin mendapat laporan listrik padam di Wilayah Gardu SMKN 3 Pinrang.
“Karyawan PLN Yamin sedang melaksanakan piket pada hari itu, dan ada seorang pelanggan yang datang melapor bahwa terjadi pemadaman listrik,” kata Andiko.
Bukan hanya di situ saja, ketiga komplotan pencuri itu melakukan aksinya di Katteong yang juga wilayah PLN ULP Kariango.
“Ahad, 24 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 dini hari di Kampung. Katteong, Kelurahan Mattiro Sompe juga pernah terjadi pencurian kabel PLN,” pungkasnya.
“Setelah kejadian di Gardu Sekolah SMKN 3 Pinrang, kejadian itu terulang lagi sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda,” tambah Kapolres Pinrang.
Andiko mengungkap bukan hanya di Pinrang, terduga pelaku juga menjalankan aksinya diberbagai TKP.
Sementara di Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare, pelaku mengaku menjalankan aksinya hanya satu kali.
“Pelaku juga menjalankan aksinya di Sidrap dan Kota Parepare, di Pinrang pelaku menjalankan aksinya sebanyak 12 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, perusahaan berplat merah tersebut menanggung kerugian hingga ratusan juta. “Kerugian secara keseluruhan ditotal secara keseluruhan Rp 157 juta rupiah,” katanya.
Dari hasil curian trio komplotan itu, polisi berhasil menyita dan mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti itu diantaranya, 1 Unit Motor Honda Scoopy Merah, 1 alat gunting besi, beberapa potongan kabel dan 36 Kg konduktor kabel/tembaga.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku kami serahkan kepada penyidik,” tukasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4-5 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: Nurfadila Laupa