PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepala Dinas Dukcapil Parepare Amran Ambar resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Kamis 9 Februari. Dia menjadi tersangka pada kasus korupsi gerobak jilid II yang diusut oleh Polres Parepare sejak 2014.
Informasi penahanan Ambar dibenarkan Kepala Seksi Pidsus Kejari Parepare, Hasbi Saleh. Dia mengungkapkan alasan penahanan terhadap Amran dan dua tersangka lainnya . “Karena ancaman hukumnya di atas lima tahun. Selain untuk memudahkan, juga untuk mempercepat proses hukumnya. Dia resmi ditahan,” jelasnya.
Tersangka yang saat itu menjabat Kadis Perindagkop, dijerat pasal 2 subsidier pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tetang Tipikor junto pasal 55 junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Reskrim Polres Parepare melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi gerobak jilid II yang menyeret Ambar. Kanit Tipikor Reskrim Polres Parepare, Ipda Sukri mengatakan pelimpahan berkas tersangka dilakukan karena berkasnya telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan.
“Olehnya itu kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,”kata Sukri.
Penasehat Hukum tersangka , Gusti Firmansyah sebelumnya justru yakin kliennya tidak ditahan. “Melihat prosesnya, karena klien kami saat di Polres tidak ditahan sepertinya juga yidak akan ditahan di Kejaksaan, apalagi dalam prosesnya, dia koperatif dan semua barang bukti juga telah disita, intinyakami upayakan apakah dengan jaminan keluarga atau jaminan pengacara,” jelasnya. (con/ris)