PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi dan publikasi terkait terbitnya Undang-Undang No 10 tahun 2016 di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Selasa (12/9/2017).
UU tersebut terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Parepare Dr Reskiana Ramayanti dan dari Divisi Hukum KPU provinsi Sulsel, Kahaerul Mannan.
Komisioner KPU Kota Parepare Bidang Devisi Hukum, Hasruddin Husain, menjelaskan, KPU berwenang menyusun dan menetapkan peraturan, serta pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan. Hal ini setelah pihaknya berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
“Kita berkewajiban melaksanakan dengan segera rekomendasi atau putusan Bawaslu mengenai administrasi pemilihan,” jelasnya.
Lanjut Kata dia, tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan masyarakat tentang undang -undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Guburnur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita mengharapkan sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik,” harapnya.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Devisi Hukum, Khaerul Mannan, memaparkan, syarat calon perseorangan menurut pasal 41, dan syarat calon Parpol menurut pasal 42.
“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan calon wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum sedangkan pendaftaran pasangan calon Parpol, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten kota. Namun pasangan calon telah disetujui partai politik tingkat pusat, yang dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat,” Paparnya.
Terkait larangan-larangan dalam proses pilkada, dia menguraikan bahwa Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, Incumbent tidak boleh melakukan mutasi, kalau terbukti melakukan mutasi, pasangan calon bisa saja digugurkan pencalonanya nanti di KPUD.
Dilain hal, aturan main pencalonan Pilkada secara umum, pada pemaparannya mengatakan jika pada Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 39 menyebutkan, peserta Pilkada salah satunya adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
“Partai politik disini dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di daerahnya masing- masing. Sedangkan khusus calon perseorangan sebagaimana diatur pada Pasal 41, harus memenuhi persyaratan tertentu dikomparasikan dengan Data Pemilih Tetap pemilu terakhir. Jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) 99.220 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen, yaitu 9.922 jiwa,” jelasnya.(***)