PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pasca keluarnya rekomendasi Bawaslu untuk melakukan verifikasi ulang Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menangguhkan rekomendasi tersebut. Salah satunya, KPU menangguhkan verifikasi ulang terhadap Caleg Mantan Napi Korupsi dari Partai Perindo, Kota Parepare, Ramadhan Umasangaji.
Seperti diketahui, Ramadhan Umasangaji, pensiunan ASN Pemkot Parepare pernah menjalani vonis penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Saat itu, Ramadhan yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD divonis majelis hakim dalam kasus pemberian tunjangan sewa rumah anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009. Kerugian negara saat itu hingga Rp332 juta. Sesuai aturan KPU nomor 10 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD, KPU akan menangguhkan verifikasi ulang caleg terpidana korupsi tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menunda mengakomodir Calon Legislatif (Caleg) mantan terpidana kasus korupsi, Ramadan Umasangaji dari Partai Perindo.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah kepada pijarnews, Jumat 7 September 2018 mengatakan berdasarkan PKPU, Bacaleg eks Napi tidak bisa diterima. “Tapi karena adanya rekomendasi Panwaslu yang bertentangan dengan PKPU maka kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI,” ungkapnya.
Dari konsultasi tersebut, lanjut Nahdiyah, diputuskan untuk menunda mengakomodir rekomendasi Panwaslu hingga ada judicial review dari Mahkamah Agung (MA).
Di PKPU, lanjut Nur Nahdiyah, ditegaskan bahwa mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak, tidak boleh diakomodir. Menurut Nur Nahdiyah, KPU bekerja berdasarkan PKPU jadi pihaknya menunggu surat edaran dari KPU RI tentang tindak lanjut atas persoalan tersebut.
“Sesuai aturan, KPU akan menangguhkan verifikasi ulang caleg mantan terpidana korupsi di Partai Perindo Kota Parepare atas nama Ramadhan Umasangaji,” tegas Nur Nahdiyah, Ketua KPU Parepare kepada pijarnews, Jumat, 7 September 2018.
Hingga kini, Ramadhan Umasangaji yang maju di Pileg Parepare melalui Dapil I, Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat berupaya dikonfirmasi terkait penundaan diakomodirnya menjadi Bacaleg oleh KPU Parepare.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengabulkan protes Perindo atas dicoretnya Ramadhan Umasangaji. “Alasannya, mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 40, termasuk ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menguatkan putusan ini,” tuturnya dilansir tribun timur dot com.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Zainal, membolehkan dengan syarat tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana, yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan itu sudah dilakukan yang bersangkutan.
“Sesuai aturan, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kita lihat saja nanti sikap KPU Parepare terkait rekomendasi yang kami ajukan,” ujarnya.
Dilansir tempo dot co, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq memastikan bahwa partainya akan menarik eks napi korupsi yang diloloskan badan pengawas pemilu atau Bawaslu menjadi calon legislatif. Hingga saat ini, lembaga pengawas ini setidaknya telah meloloskan 12 bacaleg eks napi korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Salah satunya adalah bacaleg Parepare dari Partai Perindo, Ramadan Umasangaji.
“Pasti akan kami tarik dalam waktu dekat,” ujar Ahmad Rofiq saat ditemui Tempo di Posko Cemara, Jakarta pada Senin malam, 3 September 2018.
Menurut Rofiq, eks napi korupsi yang bisa lolos menjadi caleg tersebut adalah bagian dari pelanggaran terhadap aturan partai dan Perindo. “Untuk itu, saya selaku Sekjen Perindo meminta maaf kepada publik,” ujar dia.
Rofiq mengatakan, sejak awal partainya sudah melarang setiap Dewan Perwakilan Daerah untuk menolak bacaleg eks napi korupsi. “Kami juga sudah membuat surat edaran, jadi ini kecolongan di daerah,” ujar dia.
Selain Ramadan Umasangaji dari Perindo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik; bacaleg Partai Hanura yang akan maju dari Rembang M Nur Hasan; dan bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Joni Kornelius Tondok yang akan maju di Tana Toraja, juga diloloskan Bawaslu menjadi caleg.
Ada pula bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu, di antaranya Syahrial Damapolii dari Sulawesi Utara dan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. (*)
Sumber : tribuntimur.com dan tempo.co
Penulis : Samsuddin
Editor : Alfiansyah Anwar