PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, telah memasukkan berkas surat jawaban atas gugatan yang telah dilayangkan oleh Taufan Pawe, ke Mahkama Agung (MA), pasca didiskulifikasi pada pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 oleh KPU berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah di depan sejumlah jurnalis, saat menggelar media gathering di Café D’Daeng, Jalan Jenderal Sudirman, Parepare, Senin (14/5/2018). Nahdiya menjelaskan, keputusan MA sendiri akan keluar paling lama 14 hari kerja sejak KPU memberikan jawaban atas gugatan pemohon.
“Kami telah memasukkan surat jawaban atas gugatan tersebut Ke MA pada hari Jumat, jika berhitung paling lama itu tanggal 6 atau 7 Mei, tapi bisa lebih cepat dari tanggal itu,” urai dia.
Pada kesempatan yang sama, Nahdiyah juga menyinggung terkait undangan sosialisasi Paslon tunggal ke KPU Parepare di Tangerang, Banten, Sabtu (12/5/2018) kemarin.
“Sosialisasi tersebut hanya diadakan satu kali saja selama tahapan Pilkada, jadi unadangannnya kepada seluruh daerah yang melawan Kotak Kosong dan yang berpotensi melawan Kolom Kosong, makanya kita diundang,” tegas dia.
Ketika disinggung tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik Taufan Pawe-Pangerang Rahim, pasca diskulifikasi, Nahdiayah mengatakan, KPU Kota Parepare, masih menunggu hasil putusan MA sebelum melakukan penertiban terhadap APK Taufan Pawe-Pangerang Rahim. Langkah ini dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kota Parepare. (abd)