PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare Sulawesi Selatan, menetapkan kembali petahana menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mendapatkan penjatuhan sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari KPUD Parepare, melalui hasil koordinasi bersama KPU-RI, berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.
Penetapan kembali TP-PR menjadi Paslon dalam kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini atas putusan MA yang menerima permohonan gugatan atas penjatuhan sanksi pembatalan oleh KPUD Parepare, Sulawesi Selatan, terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai pelanggaran administrasi.
Penetapan itu dilakukan dengan menggelar rapat pleno di kantor KPUD Parepare, Sulawesi Selatan yang dihadiri lima anggota komisioner KPUD Parepare, Sulawesi Selatan, berlangsung secara tertutup dengan penjagaan pengamanan yang ketat oleh personel Kepolisian Resort Parepare, Sulawesi Selatan.
Ratusan massa pendukung paslon nomor urut 1 TP-PR, bersama dengan ketua tim pemenangan, mendatangi kantor KPUD Parepare, agar segera menetapkan Taufan Pawe-Pangerang Rahim kembali menjadi paslon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018 .
Sempat terjadi keributan oleh massa pendukung Taufan Pawe-Pangerang Rahim saat rapat pleno berlangsung. Pasalnya, mereka bosan menunggu terlalu lama untuk membacakan hasil penetapan yang dibuat oleh Komisioner KPUD Parepare. Namun, keributan tersebut dapat dikendalikan oleh ketua tim pemenangan.
Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah mengungkapkan melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti putusan MA. “Setelah itu kami mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menindak lanjuti berita acara pleno tersebut, yaitu mengembalikan paslon nomor urut 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim sebagai paslon. Untuk itu kami mengeluarkan SK selanjutnya untuk mengembalikan kedua paslon menjadi kontestan pemilu,” uraiannya.
Sebelumnya paslon Nomor Urut 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) dijatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari kontestan pilkada di Kota Parepare karena terbukti melanggar Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai pelanggaran administrasi dengan memanfaatkan program rastra dalam kampanye untuk menguntungkan dirinya. (amr/dmh)