MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sidrap melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Propinsi Sulawesi Selatan, Kamis (15/4/2022).
Anggota Komisi II H.Bahrul Appas saat dihubungi mengatakan, kunker tersebut berkaitan dengan Stabilisasi Komoditi Pertanian, salah satunya soal stabilisasi harga yang tidak memihak ke petani.
Karena itu, dalam kesempatan tersebut, Legislator NasDem Sidrap itu menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat tani kabupaten sidrap kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Dijelaskannya, soal setabilisasi harga juga telah di atur dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tertuang pada pasal 25 ayat 2 poin E yang terkait Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan, juga terdapat dalam Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada bagian ke empat tentang Harga Komoditas Pertanian yakni Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjaga Stabilitas Harga yang Menguntungkan Petani.
“Dengan Landasan tersebut kami mempertanyakan langkah-langkah yang diambil pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan atas fluktuatifnya harga Gabah, dimana sebelum panen berkisar Rp. 4.800/Kg, namun pada saat panen turun berkisar Rp. 4.500 – 4.200/Kg, nah tentu itu tidak sebanding dengan kenaikan harga Sarana Produksi mereka,” kata anggota Fraksi DPRD NasDem DPRD Sidrap tersebut.
Selain harga gabah, Bahrul Appas juga meminta kepada Dinas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan untuk penyediaan benih baik Padi maupun benih jagung bagi petani, dan juga meminta agar lebih selektif dalam Menentukan varietas yang di berikan kepada petani dengan mutu dan kualitas yang baik.(mt)