PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare menginstruksikan kepada para camat dan lurah dalam menyusun usulan untuk masyarakat berdasarkan pagu indikatif wilayah kecamatan dan kelurahan. Tujuannya, mengurangi kesenjangan antarwilayah dan penerapan pembangunan berbasis kewilayahan. “Ini (penyusunan pagu indikatif wilayah) dapat dikoordinasikan kepada kepala SKPD terkait usulan itu,” pesan Akbar Ali melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Halwatiah, saat Rapat Paripurna Pagu Indikatif Wilayah di DPRD Kota Parepare, Senin (29/1/2024).
Dengan adanya koordinasi, ujarnya agar menyiapkan segala program kegiatan yang disesuaikan dengan RPD dan RKPD Tahun anggaran 2025. “Ini (penyusunan pagu wilayah) tentu menjadi momen membahagiakan kita semua karena ini menjadi agenda yang selalu ditunggu-tunggu dari para stakeholder di kelurahan dan kecamatan serta masyarakat di Kota Parepare,” lanjutnya.
Untuk diketahui penetapan pagu indikatif wilayah tahun 2025 yaitu sebesar Rp 3,1 miliar yang akan didistribusikan keempat kecamatan wilayah yang akan didistribusikan sesuai indikator.
Indikator penilaian itu terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah usaha mikro dan kecil, jumlah masyarakat miskin, jumlah kelompok tani dan nelayan, jumlah bank sampah yang aktif, luas ruang terbuka hijau.Sementara indikator inklusif sosial yaitu penyandang disabilitas, jumlah anak, dan jumlah perempuan. “Di Soreang sebesar Rp 952 juta, untuk Kecamatan Ujung sebesar Rp 615 juta untuk Kecamatan Bacukiki Rp 712 juta dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp 895 juta,” rincinya.
Pemerintah Kota Parepare yakin kebijakan, pagu indikatif wilayah ini membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare, sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.(fzl)