MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Ahmad Rivai kembali diperiksa tim penyidik Kejati Sulsel. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan Tipikor Proyek Underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin.
Selain Ahmad Rivai yang kini menjabat sebagai Staf Kesbangpol Pemkot Makassar, satu rekannya, Hasan Sulaiman juga ikut diperiksa tim penyidik hari ini, Senin 29 Januari.
Sebelumnya pemeriksaan Ahmad Rivai dilakukan saat kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kini kasus dugaan salah bayar tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi sejak siang hingga sore tadi. Mereka diperiksa terkait kasus underpass,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Selain keduanya, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat. Yakni, Kepala BPN Makassar, Lurah Sudiang dan Camat Tamalanrea.
Dua Pegawai Kesbangpol Makassar diperiksa tim penyidik Kejati Sulsel terkait kasus dugaan Tipikor. Diketahui pada proyek tersebut, Ahmad Rivai diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan. Sedangkan Hasan Sulaiman diperiksa dalam kapasitas sebagai staf panitia pembebasan lahan pada proyek Simpang Lima Underpass.
Diketahui pembebasan lahan pada proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementrian Pekerjaan Umum. Melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM), sebesar Rp10 miliar.
Dimana pada perjalanannya, pemerintah kota (Pemkot) Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek Underpass.
Kemudian di dalam perjalanan, ditemukan adannya indikasi salah bayar Rp3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut. (ang/asw)