![Unjuk rasa](https://www.pijarnews.com/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210217-WA0049-e1613571482562.jpg)
“Kami meminta tuntutan kami diterima. Dengarkan aspirasi kami,” ujar Presiden Aksi, Hasdar Bachtiar.
Aksi warga kali itu diterima Sekda Kota Parepare, Iwan Asa’ad. Sejumlah perwakilan diminta masuk ke dalam kantor Wali Kota Parepare. Iwan Asa’ad didampingi Kabag Organisasi Pemkot Parepare, Eko Wahyu Ariyadi.
“Kita sudah terima semua aspirasi, harapan dari perwakilan pengunjukrasa tadi. Kami catat semua. Termasuk soal jam malam,” ujar Iwan saat ditemui usai menerima aspirasi.
Mantan Kabag Humas Setdako Parepare ini juga menjelaskan, pembatasan jam malam di Parepare pada surat edaran terbaru No : 060/29/GT.Covid19, yakni sampai pukul 21.00 Wita. Itu untuk makan di tempat. Sedangkan, dari pukul 21.00 hingga pukul 22.00, itu untuk pesan dibungkus. Berbeda dengan aturan sebelumnya, operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita.
“Permintaan dari pengunjukrasa meminta agar sampai jam 24.00 wita. Ini akan menjadi kajian kami di gugus tugas. Nanti akan dirapatkan dengan Forkopimda,” ujarnya.
Meski begitu, sambung Iwan, mengabulkan tuntutan warga tersebut bukanlah wewenangnya. Melainkan kewenangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare.
“Makanya saya perjelas tadi saat menerima aspirasi, tidak ada keputusan dari saya. Ini hanya menerima aspirasi. Keputusannya tetap ada di Gugus Tugas, dalam hal ini Forkopimda,” imbuhnya.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar