PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Melanggar izin tinggal, Kantor imigrasi (Kanim)kelas II TPI parepare melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi Warga negara Asing asal Malaysia, pada Selasa (6/8/2024).
Warga Negara Asing (WNA) Inisial MRF bin MF tersebut menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya. Pria kelahiran Sabah tersebut dideportasi melalui bandara sultan Hasanuddin UPG Makassar dengan pengawalan petugas imigrasi Parepare.
Andi Aryanti, Kepala subseksi penindakan keimigrasian menjelaskan bahwa WNA asal Malaysia ini sudah overstay selama 4 tahun di Indonesia, yang bersangkutan menikah dengan warga negara Indonesia asal Enrekang.
“WNA asal Malaysia ini telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan,” ungkapnya.
“Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” jelas Andi Aryanti.(rls)