SIDRAP, PIJARNEWS.COM —Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan sejumlah mitra kerja di ruang rapat Komisi II DPRD Sidrap, Kamis (18 April 2024).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sidrap H.Bahrul Appas yang memimpin Raker menjelaskan bahwa Rapat kerja yang digelar sejak Rabu (17 April 2024) tersebut merupakan hasil dari rapat badan musyawarah bersama DPRD dan Eksekutif pada 16 April 2024.
Salah satu mitra kerja Komisi II adalah Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap. Dalam rapat tersebut anggota Fraksi NasDem Sidrap tersebut meminta Dinasnakkan agar responsif terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebab, H.Bahrul menilai Disnakkan selama ini terkesan tidak memperdulikan nasib peternak khususnya terkait Permentan tersebut.
Padahal Permentan tersebut telah berjalan sekira satu tahun lamanya, namun dia menilai hingga saat ini belum ada gerakan berupa sosialisasi kepada peternak dan pengusaha. Sementara berdasarkan surat dari Mentan yang meminta untuk segera melakukan sosialisasi terkait Aplikasi tersebut.
“Disitu juga peternak harus mengisi aplikasi, mana ditaukan peternak soal itu kalau tidak diajari, makanya kami minta Dinas Peternakan turun untuk melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Justru, tambahnya yang membantu peternak Sidrap itu dokter dari daerah tetangga.
“Justru yang membantu peternak Sidrap terkait itu dari daerah lain, lalu kemana orangnya Dinas Peternakan Sidrap,” katanya.
Selain itu, yang menyulitkan para peternak lanjut H.Bahrul, dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa terkait persyaratan teknis Kesehatan Hewan, pertama memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim, kedua memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.
Paling tidak tambahnya, Pihak Disnakkan melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi, bagaimana menyikapi hal itu, dan jika bisa menghadirkan UPT Laboratorium di Sidrap.
Selain itu, kata dia di Sidrap juga minim dokter hewan, hal itu tentu akan menyulitkan peternak, apalagi jumlah peternak ayam, sapi dan lainnya di Sidrap yang cukup banyak belum lagi soal telur.
“Kalau telur sudah keluar dari pantat ayam, itu peternak pusing cari pembeli, apalagi kalau lama disimpan harus menunggu uji lab, akan lama, walaupun surat lab berlaku 3 bulan, tapi tetap harus diantisipasi supaya peternak tidak rugi,” tambahnya.
Komisi II lanjutnya akan siap mengawal dan membantu Dinas peternakan untuk melakukan koordinasi ke pemerintah dan Balai Besar Veteriner (BBVET) Maros.
“Kami dari komisi II siap mendampingi,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disnakkan Sidrap Suharya Angriani yang hadir dalam Raker tersebut menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan penjelasan bagaimana terkait regulasi tersebut, apakah ada hal yang bisa menangani kendala yang dihadapi.
“Opsi kedua adalah melakukan pertemuan dengan menghadirkan dari kabupaten atau kota tetangga, provinsi dan juga pihak BBVET Maros,” ujarnya.