SURAKARTA, PIJARNEWS.COM—Beberapa pekan lalu, Indonesia dihebohkan dengan terbitnya RKUHP yang direvisi oleh DPR RI. Kehebohan tersebut menimbulkan polemik yang akhirnya membuat miskonsepsi di tengah-tengah akademisi serta masyarakat.
Sebagai akademisi yang mempunyai fungsi penting sebagai sosial kontrol, mahasiswa perlu mempelajari, mengkaji, dan menelaah kondisi sosial terkini. Hal ini melatarbelakangi mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) yang terdiri dari gabungan organisasi mahasiswa Forum Mahasiswa Muslim Pascasarjana (FOMMPAS) UNS, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (HMP) UNS, LPDP UNS, Persekutuan Mahasiswa Kristen Protestan (PMKP) UNS menggelar Sharing Session dengan tema Indonesia di antara Kontroversi RKUHP. Diskusi ini menghadirkan pemateri Dr. Muhammad Rustamaji, (Dosen Hukum Acara Pidana UNS) yang digelar di Gedung Pascasarjana UNS, Kamis lalu, 12 Oktober 2019.
Sharing session bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai kondisi aturan perundang-undangan di Indonesia, urgensi pembuatan RKUHP, beberapa pasal kontroversional dalam RKUHP, serta pandangan/opini langkah atau sikap yang harus dilakukan sebagai seorang akademisi terhadap kondisi saat ini.
Dalam diskusi yang berjalan interaktif, Dr Muhammad Rustamaji yang juga lulusan S3 Hukum Undip banyak memberikan pemahaman-pemahaman tentang penjelasan RKHUP yang direvisi oleh DPR RI sehingga tidak terjadi lagi miskonsepsi.
Kegiatan sharing session ditutup dengan tanya jawab antara peserta dengan pemateri. (*)
Reporter: Tanil Bustami
Editor: Dian Muhtadiah Hamna