MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ditemukan tewas gantung diri di perumahan BTN Rezki Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Minggu (13/11/2022).
Mahasiswi berinisial FR (19) itu ditemukan berada di rumah kosong dengan kondisi tergantung dengan seutas kabel yang diikat pada sebatang kayu miring.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syahruddin, menerangkan bahwa korban sempat menghilang dari rumahnya.
Sementara itu melalui, Kompol Syahruddin, Welsy yang merupakan sepupu FR (19) menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya sedang mencari FR di kamarnya.
Welsy heran lantaran sudah larut malam FR tidak berada dikamarnya, ia kemudian bersama dua orang lainnya yakni Ricenda dan Semar, masing-masing merupakan teman Welsy yang mencari korban.
Pencarian dilakukan disekitar rumah termasuk rumah kosong yang terletak sekira 10 meter dari rumah korban.
“Karena tidak berada di kamarnya sehingga saksi menghubungi Ricenda kemudian menghubungi teman yang lain untuk bersama sama mencari keberadaan korban di sekitar samping rumah kosong,” Jelas Kompol Syahruddin saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Senin (14/11/2022).
Ditengah pencarian, salah seorang diantara mereka kemudian menemukan korban dalam kondisi tergantung di dalam kamar mandi dalam rumah kosong itu.
Tim kepolisian yang tiba sejak pukul 02.00 wita dini hari di TKP, melakukan evakuasi korban yang masih dalam kondisi tergantung.
Adapun motif bunuh diri korban pada pemberitaan sebelumnya disebutkan akibat stres dengan tugas kuliah dan perkaderan.
Namun hal itu dibantah oleh Dekan Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) Unhas, Prof. Akin Duli, pernyataan bahwa motif bunuh diri korban karena tugas kuliah dan perkaderan.
Prof. Akin menilai motif yang beredar itu tidak bisa dibuktikan, sebab pemberian tugas kepada mahasiswa itu diberikan secara keseluruhan dan sudah diatur dala. Kurikulum.
“Gimana cara buktikan, mungkin tanyakan sama yang berpendapat demikian,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Senin (14/11/2022).
Ia menerangkan, setelah dilakukan penelusuran secara internal dengan memanggil ketua lembaga mahasiswa jurusan, bahwa dugaan motif karena perkaderan itu tidak bisa dibenarkan.
Sebab kata dia, Korban jarang ikut perkaderan jika dipanggil untuk ikut perkaderan.
“Tadi saya sudah panggil ketua lembaga mahasiswa tadi, katanya korban juga tidak pernah ada kalau dipanggil bergabung,” ungkapnya.
Saat ditanya soal jumlah tugas yang diberikan kepada mahasiswa, ia mengaku tidak tau dan hafal terkait aturan pemberi tugas terhadap mahasiswa.
“Saya tidak bisa hafal, yang pasti ada dalam sistem dan aturan kurikulum,” pungkasnya.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin