• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 26 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Mahfud MD Sebut Pemilu Terganggu Jika Pendaftaran Capres dan Cawapres Tidak Dimajukan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 September 2023
di Nasional
Menkopolhukam Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD

Berita Terkait

Optimis Capai Target, Ini Cara KPU Sulsel Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

AMCPD Demo di Kantor KPU Sidrap, Orasi hingga Memberi Bunga

Pemilu 2024, Pengamat Hukum Tata Negara Ini Kritik Bawaslu

Pencoblosan Usai, Pj. Walikota Parepare Imbau Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU

JAKARTA, PIJARNEWS.COM--Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden jika tidak dimajukan oleh KPU RI dapat mempengaruhi tahapan Pemilu 2024.

“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (11/9/2023) dikutip dari Viva.co.id.
Oleh karena itu, kata dia, ketentuan jadwal tahapan pemilu itu ditentukan oleh KPU yang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, DPR RI dan Bawaslu RI.
“Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU,” ujarnya.
Jadi, Mahfud mengatakan dimajukan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ini justru untuk melaksanakan Undang-undang karena ada Perppu tentang pemilu berkenaan terjadinya pemekaran dan IKN Nusantara.
“Di Perppu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya. Itu sesudah dihitung bisa kalau tanggal 10-16. Kan cuma mendaftar,” pungkasnya. (*)
Sumber: Viva.co.id

Terkait: Pemilu 2024

TerkaitBerita

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Andi Mappakaya Resmi Pimpin APDESI Merah Putih Sulsel, Uhadi Tekankan Soliditas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan