MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Andi Mustafa Mappangara yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Parepare dihadirkan terlapor, Taufan Pawe sebagai saksi mata pada kasus dugaan money politik di Posko Induk Pemenangannya beberapa waktu lalu.
Pada kesaksiannya di depan majelis pemeriksa Bawaslu Sulsel, Jumat (20/4), Andi Mustafa Mappangara
mengungkapkan bahwa, acara pada Jumat (6/4) di Posko Induk Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota
Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe- Pangerang Rahim tersebut merupakan acara partai DPC PDIP Perjuangan.
Dimana pada acara tersebut ada beberapa agenda yang digelar, yakni konsolidasi partai membahas badan-badan
partai seperti Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), rekrutmen saksi dan rekrutmen anak ranting.
Pada kegiatan tersebut kata Andi Mustafa Mappangara yang diundang adalah 4 Pimpinan Anak Cabang (PAC),
anak ranting yang sudah dibentuk, organisasi sayap, serta calon badan saksi pemilu nasional untuk Pilpres
dan Pileg. Dimana jumlah keseluruhan sekitar 94 orang.
Mengemuka pada rapat tersebut adalah penyempurnaan pengurus anak ranting dan kelengkapan DPSN lantaran
mendesak untuk di ajukan ke DPP PDIP. “Seluruh yang hadir adalah anggota partai.” tegasnya.
Saat kegiatan berlangsung, Andi Mustafa Mappangara mengaku, melihat Taufan Pawe melintas di depan gedung
tempat rapat tersebut, Andi Mustafa mappangara lalu meminta salah satu pengurus partai memanggil Taufan
Pawe masuk pada acara rapat DPC PDIP tersebut. Diketahui, rumah Taufan Pawe berada disamping gedung
tersebut.
Diakui Ketua DPC PDIP Parepare, pada kesempatan tersebut, TP memberikan arahan dan berbagi pengalaman
terkait alasan PDIP mengusung dirinya. Setelah itu hanya beberapa menit TP meninggalkan lokasi lantaran
ada urusan lain.
“Tidak ada dalam roundown acara (Taufan Pawe beri sambutan). Hanya karena saya lihat dia lewat, saya
suru panggil. Untuk diperkenalkan ke anggota. Masa mereka mengusung tapi tidak kenal siapa yang mereka
usung,” urai pria berkacamata ini.
Sedangkan terkait status saksi pelapor, Resi (20) yang Kamis (19/4) mengaku bukan anggota partai PDIP maupun
partai lainnya. Ia tidak pernah diminta masuk atau terdaftar dalam struktur partai manapun. Terkait
pengakuan tersebut TP memasukkan bukti daftar pengurus PAC DPC PDIP Parepare yang mencatat nama Resi anggota
Ranting sebagai anggota Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan PAC Watang Soreang.
Resi, kata Andi Mustafa Mappangara sudah masuk kepengurusan sebelum ia menjadi ketua DPC PDIP
Parepare 2017 lalu. Akan tetapi terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) Resi, diakui Andi Mustafa Mappangara
belum ada lantaran mesin cetak rusak.
“Resi anggota partai, namanya sudah masuk waktu almarhum ketua DPC PDIP yang lama. Tapi kartunya belum
ada karena mesin rusak,” tegasnya dihadapan majelis pemeriksa.
Taufan Pawe menegaskan, hari ini, Jumat (20/4) giliran pihaknya menghadirkan saksi mata. Ada 14 saksi mata
yang terdiri dari lima pengurus partai DPC PDIP Parepare, dan lebihnya bagian dari kejadian yang terjadi.
“Saya ingin sekali buktikan bahwa yang punya acara itu PDIP. Saya ingin diberikan kesempatan seluas-luasnya mengungkapkan kebenaran, tentu dengan menyajikan fakta-fakta sebenarnya,” terangnya.
Sedangkan untuk saksi lainnya yang dihadirkan merupakan teman dari Resi, saksi yang sebelumnya dihadirkan pelapor. Harusnya, kata Taufan Pawe, pelapor harusnya menghadirkan teman-teman Resi.
“Ini sebenarnya saksi-saksi yang seharusnya didatangkan oleh pelapor sebagaimana yang disebutkan dalam laporannya. Dia tidak bisa, saya justru yang hadirkan. Saya hadirkan saksi-saksi yang betul-betul melihat, mendengar dan memahami,” tegasnya
Pada sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terkait dugaan money politik, TP menghadirkan 14 saksi yakni, Ketua DPC PDIP Parepare, Andi Mustafa Mappangara, pengurus partai PDIP Paprepare, Jamil Hasyim, H Edy, Andi Sudirman, Wayang, La Salama, Kaharuddin, Ibrahim, Hairil, Supratman, Hardianto, Risdayani, Misrawati dan Nurhaidah. (mks)