PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Tindak kekerasan perempuan dan anak di Kota Parepare masih marak terjadi. Merujuk data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bahwa periode Januari-November 2023 ada 39 kasus kekerasan yang terjadi.
Bentuk kekerasan perempuan dan anak beragam, seperti pelecehan seksual, bullying, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencabulan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Zulkifli Thalib, Kepala bidang DPPPA mengatakan bahwa kasus kekerasan pada anak dan perempuan cenderung menurun dibanding pada 2022. Namun, kata dia kasus biasanya lebih meningkat ketika akhir tahun (malam tahun baru).
“Tapi kami berharap semoga tidak terjadi lagi di tahun ini,” ungkapnya saat ditemui tim pijarnewscom, pada Senin (6/11/2023) lalu.
Pada tahun 2022 ada 54 kasus, diantaranya mulai dari fisik (21 orang), psikis (18 orang), seksual (21 orang), penelantaran (5 orang), dan lainnya (5 orang).
Sedangkan pada 2023 ada 39 kasus, mulai dari fisik (15 orang), psikis (10 orang), seksual (10 orang), trafficking (1 orang), penelantaran (2 orang), dan lainnya (2 orang).
Menanggapi hal itu, Pemerhati perempuan dan anak, Nilawati A. Ridha mengatakan faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah minimnya pengetahuan masyarakat terhadap Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Kesadaran akan pemahaman tentang kesetaraan gender dan hak-hak manusia melalui pendidikan dan kampanye kesadaran, dan hukum terkait Undang-undang yang melindungi perempuan dan anak, dan pastikan penegakan hukum yang efektif, serta ikut serta melibatkan masyarakat dalam membangun budaya yang menolak kekerasan dan mempromosikan norma-norma positif,” jelasnya, saat dihubungi Via WhatsApp, Sabtu (11/11/2023).
Selain itu, faktor lainnya adalah ekonomi yang rendah, dugaan adanya perselingkuhan dan pernikahan dini.
Lebih lanjut, kata Nilawati untuk meminimalisir kasus tersebut, perlu memasifkan sosialiasi tentang pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA).
“Memperbanyak sosialisasi terkait bagaimana pencegahan KTP/KTA di semua kalangan mulai dari masyarakat tingkat komunitas dan tingkat masyarakat yang konvensional semua lapisan masyarakat itu harus terbentuk terkait dengan pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak,” tutupnya.
Reporter : Purnama Sari (Mahasiswa PPL STAIN Majene)