PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare mencatat adanya tren penurunan pada kasus perceraian selama masa pandemi covid 19. Dari data yang dihimpun Pijarnews, saat maraknya pemberitaan dan informasi kasus covid-19, angka perceraian di Parepare pada Maret hingga Juni totalnya sekira 60 kasus, berbeda dengan bulan Januari hingga februari, dalam 2 bulan itu angka perceraian tercatat sebanyak 95 kasus.
“Nanti melonjak itu di bulan Agustus saat ada pelonggaran. Di bulan januari, tercatat 55 perkara, Februari 40, Maret 21, April 9, Mei 3, Juni 8, Juli 19, dan kembali melonjak di bulan Agustus 50 perkara,” kata Nurhidaya Panitera Muda Hukum PA Parepare, Senin (7/9/2020).
Ia mengatakan, pasangan rumah tangga yang mengajukan perceraian itu di dominasi pada usia-usia muda, disebabkan faktor ekonomi.
Namun soal ekonomi disini kata Nurhidayah, tidak terlalu berdampak oleh kondisi pandemi covid 19 saat ini, melainkan karena usia yang masih labil (usia muda), belum memiliki pekerjaan dan masih bergantung ke orang tua.
“Selain masalah ekonomi juga masih ada kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus perceraian, Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare terus melakukan upaya mediasi kepada pihak yang ingin melakukan perceraian. tujuannya agar mereka membatalkan niatnya untuk bercerai.
“Yang jelas yang kali pertama dilakukan PA Parepare adalah melakukan upaya agar tidak terjadi perceraian. Menikah itu sakral, sebagaimna saat mengucap ijab kabul, berjanji untuk menjaga rumah tangga dengan baik,” ujarnya.
Reporter: Hamdan