• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 15 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Masalah Suket Dominasi Sengketa Pilkada, Begini Ancaman Hukumannya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
29 Juli 2018
di Politik
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo SH, MH*

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus sengketa Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagian besar ditengarai karena manipulasi Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Baik pemalsuan data, data ganda, dan sejenisnya.

Terkait hal itu, pengamat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sunan, Muhammad Nasir Dollo, SH, MH, menyebut manipulasi suket merupakan pelanggaran hukum serius.

“Tidak semua pelanggaran yang berhubungan dengan Pilkada hanya dijerat pakai UU Pilkada. Misalnya jika ada insiden kekerasan selama Pilkada, itu bisa dijerat KUHP. Nah pemalsuan data atau manipulasi suket bisa dijerat pula dengan UU Administrasi Kependudukan,” beber Nasir.

Nasir menjelaskan, suket yang diterbitkan Disdukcapil harus sesuai dengan data base kependudukan. Jika suket yang terbit datanya tidak sesuai, itulah yang dimaksud manipulasi. Apalagi jika itu menguntungkan paslon tertentu.

Ancaman hukuman bagi pelanggar UU Administrasi Kependudukan juga tidak main-main. Minimal 6 tahun penjara.  “Jika ada bukti bahwa suket dimanipulasi, 1 lembar pun itu sudah bisa dijerat,” ungkap akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare itu.

Berita Terkait

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

Penerapan pasal UU Administrasi Kependudukan adalah salah satu jalan jika pelaku beralibi bahwa surat keterangan yang terbit itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada.

Sementara pada UU Pilkada nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui UU nomor 10 2016, pada Bab XXIV Ketentuan Pidana, pasal 177 menyebutkan bagi pihak yang memberikan keterangan yang tidak benar/palsu dikenakan penjara paling lama 12 bulan.

Pada Pasal 178C disebutkan, bagi yang menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 kali atau lebih, pada 1 TPS atau lebih, dipidana minimal 36 bulan (3 tahun), maksimal 144 bulan (12 tahun). (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: DisdukcapilPilkadaSuket

TerkaitBerita

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Momen HUT Golkar ke-61, DPD Partai Golkar Sulsel Kenang Jasa Pahlawan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan