PONOROGO, PIJARNEWS.COM–Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Sebagian besar alasan dispensasi nikah itu karena anak hamil duluan dan melahirkan. Sisanya karena sudah berpacaran dan lebih memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.
Berdasarkan data PA Ponorogo, dari total 191 permohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah 15-19 tahun. Jumlahnya mencapai 184 perkara. Sisanya adalah pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Dari sisi jenjang pendidikan, anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah. Jumlahnya mencapai 106 perkara. Lainnya, pendidikan terakhir SD sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah 6 perkara.
Sedangkan dari sisi pekerjaan, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang belum bekerja. Jumlahnya sebanyak 105 perkara. Sisanya, sebanyak 79 perkara adalah anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta.
Sempat bikin heboh di media sosial bahwa ratusan anak di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah karena pacaran kebablasan hingga hamil duluan bahkan sebagian sudah melahirkan. Benar saja, ada 115 perkara dispensasi nikah dengan alasan hamil, 10 perkara karena melahirkan.
Yang lebih mengejutkan lagi, ada sebanyak 66 permohonan dispensasi nikah yang diterima PA Ponorogo menyertakan alasan bahwa anak-anak itu ingin menikah dini karena sudah berpacaran.
Memang, tidak semua permohonan dispensasi nikah yang masuk dikabulkan oleh PA Ponorogo. Namun jumlah yang dikabulkan cukup banyak. Yakni mencapai 176 perkara. Sedangkan sisanya, sebanyak 8 permohonan ditolak, 4 permohonan dicabut, 2 tidak diterima, dan 1 lainnya gugur.
Biasanya, Pengadilan Agama memang akan memprioritaskan pengabulan dispensasi nikah untuk anak-anak yang sudah pacaran kebablasan. Mereka yang hamil atau bahkan sudah melahirkan permohonan dispensasi nikahnya biasanya dikabulkan.
Dengan asumsi itu, dari total 176 perkara berarti ada 125 pemohon dispensasi nikah yang dikabulkan karena alasan hamil dan melahirkan. Sisanya, ada 51 anak yang memohon dispensasi kawin dengan alasan pacaran turut dikabulkan oleh PA Ponorogo.
Merespons ramainya pembahasan fenomena nikah dini akibat pacaran kebablasan di Ponorogo di media sosial, Kepala Dinas Sosial Supriyadi mengakui fenomena nikah dini karena alasan hamil di luar nikah bahkan sudah melahirkan memang terjadi di Ponorogo.
“Mengacu UU perkawinan nomor 16 tahun 2019 (tentang Perkawinan), permintaan dispensasi itu kan karena di bawah 19 tahun. Alasannya ada yang memang ingin menikah lalu ada juga yang hamil di luar nikah,” ujar Supriyadi, Jumat (13/1/2023) seperti dikutip dari detik.com.
Namun, Supriyadi membantah bila seluruh kasus pernikahan dini itu dikaitkan dengan alasan hamil atau melahirkan di luar nikah. Sebab, kata dia, tidak sedikit kasus pernikahan dini di Ponorogo itu karena anak-anak memang ingin menikah.
“Jadi jangan digebyah uyah (disamaratakan), seolah-olah ratusan yang minta dispensasi itu karena hamil. Tapi memang ada anak yang sudah tidak mau sekolah (akhirnya) minta nikah,” ujar Supriyadi.
Dengan demikian, bila pernyataan Supriyadi itu disesuaikan dengan proporsi perkara dispensasi nikah yang dikabulkan PA Ponorogo. Maka fenomena nikah dini di Ponorogo bila dilihat dari segi alasannya bisa dinarasikan seperti berikut ini.
Dari total 176 anak yang diizinkan menikah dini di Ponorogo, ada 125 anak yang menikah karena hamil duluan, sebagian bahkan sudah melahirkan. Sedangkan sisanya, ada 51 anak yang memilih nikah dini cuma karena alasan sudah punya pacar dan memilih nikah daripada melanjutkan sekolah.
“Kami kan melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini bukan hanya di tahun 2022 tapi juga di tahun 2021 dan 2020. Ada program seperti itu. Melihat acuan data, ada penurunan dari 2021 ke 2022,” dalih Supriyadi.
Ya, memang terjadi penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Ponorogo pada 2022 bila dibandingkan dengan 2021. Berdasarkan data PA Ponorogo, selama 2021 lalu jumlah pemohon dispensasi kawin mencapai 266 perkara, selisih 75 perkara lebih sedikit dibandingkan tahun 2022.
Supriyadi juga mengungkapkan hal lainnya. Kasus pernikahan dini di Ponorogo menurutnya tidak hanya berasal dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) saja.
“Dari kasus-kasus yang kami tangani tentang anak, pelaku maupun korban tidak semuanya berasal dari keluarga PMI tapi ada juga keluarga yang kelihatannya baik-baik saja di rumah, harmonis. Menurut saya, siapa pun anak perlu perhatian ekstra, diawasi secara ekstra,” tukasnya. (*)
Sumber: detik.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna