TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo melayangkan surat teguran kepada Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, terkait pemberhentian Kadis Dukcapil Joni Parubak.
Surat Mendagri tertanggal 23 Januari 2017 dengan nomor 821.22/826/DUKCAPIL itu ditandatangani Dirjen Dukcapil, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH atas nama Mendagri. Tembusan surat ini disampaikan ke Mendagri sebagai laporan, Gubernur Sulsel, Ketua DPRD dan Kepala BKD serta Kadis Dukcapil Toraja Utara.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil Toraja Utara tidak diusulkan oleh Bupati Torut kepada Mendagri dan hal tersebut melanggar Pasal 83A UU No. 24 tahun 2013 dan Permendagri No. 76 tahun 2015.
Pasal 6 dan 7 Permendagri 76 menyebutkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota harus melalui usulan dari Bupati/Walikota ke Mendagri melalui Gubernur.
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di daerah, apabila melanggar UU No. 24 tahun 2013 dan Permendagri No. 76 tahun 2016, merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap pada Bupati Toraja Utaa karena bertentangan pasal 17, pasal 70, pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (3) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun, agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi dimaksud, Bupati Torut diminta membatalkan dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil yang diberhentikan dari jabatan struktural (nonjob) ke dalam jabatan semula.
Apabila bupati bermaksud mengangkat dan memberhentikan pejabat di Dinas Dukcapil Toraja Utara wajib sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 76 tahun 2015, yaitu mengajukan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel.
Sebelumnya, Mendagri Cahyo Kumolo sendiri telah melayangkan Surat Edaran tertanggal 18 januari 2016 Nomor 470/134/SJ tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Namun surat edaran ini seolah tidak digubris Bupati Kala’tiku Paembonan.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Toraja atas surat tersebut. Saat awak media berusaha mengonfirmasi, bupati sedang bersama rombongan DPR RI komisi V. (juf/ris)