• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Mendagri Layangkan Surat Teguran ke Bupati Toraja Utara

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
4 Februari 2017
di Sulselbar

TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo melayangkan surat teguran kepada Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, terkait pemberhentian Kadis Dukcapil Joni Parubak.

Surat Mendagri tertanggal 23 Januari 2017 dengan nomor 821.22/826/DUKCAPIL itu ditandatangani Dirjen Dukcapil, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH atas nama Mendagri. Tembusan surat ini disampaikan ke Mendagri sebagai laporan, Gubernur Sulsel, Ketua DPRD dan Kepala BKD serta Kadis Dukcapil Toraja Utara.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil Toraja Utara tidak diusulkan oleh Bupati Torut kepada Mendagri dan hal tersebut melanggar Pasal 83A UU No. 24 tahun 2013 dan Permendagri No. 76 tahun 2015.

Pasal 6 dan 7 Permendagri 76 menyebutkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota harus melalui usulan dari Bupati/Walikota ke Mendagri melalui Gubernur.

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Torut, Progres Sudah MC-0

Ruas Penghubung Toraja Utara dan Luwu Mulai Dikerjakan, Alokasi Anggarannya Rp 35,6 Miliar

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Resmikan 3 Ruas Jalan di Toraja

Andi Sudirman Sulaiman Serahkan Rp20 Miliar Bantuan Keuangan untuk Toraja Utara

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di daerah, apabila melanggar UU No. 24 tahun 2013 dan Permendagri No. 76 tahun 2016, merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap pada Bupati Toraja Utaa karena bertentangan pasal 17, pasal 70, pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (3) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi dimaksud, Bupati Torut diminta membatalkan dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil yang diberhentikan dari jabatan struktural (nonjob) ke dalam jabatan semula.

Apabila bupati bermaksud mengangkat dan memberhentikan pejabat di Dinas Dukcapil Toraja Utara wajib sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 76 tahun 2015, yaitu mengajukan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel.

Sebelumnya, Mendagri Cahyo Kumolo sendiri telah melayangkan Surat Edaran tertanggal 18 januari 2016 Nomor 470/134/SJ tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Namun surat edaran ini seolah tidak digubris Bupati Kala’tiku Paembonan.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Toraja atas surat tersebut. Saat awak media berusaha mengonfirmasi, bupati sedang bersama rombongan DPR RI komisi V. (juf/ris)

Terkait: Toraja Utara

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan