MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Media yang baik adalah media sesuai dengan regulasi yang ada, minimal sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU Pers. Yakni tergolong sebagai perusahaan pers. Perusahaan Pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
Hal tersebut dikemukakan Dosen dan Konsultan Komunikasi, Dr Bastian Jabir Pattara di Makassar, Sabtu (16/2/2020).
Bastian mengatakan, badan hukum Indonesia didirikan dengan syarat yang ketat, poin pentingnya punya domisili yang jelas, dan punya NPWP. “Banyak media abal-abal tidak memiliki kantor yang jelas, dan lalai dari kewajiban membayar pajak,” kata lulusan doktor Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung ini.
Bastian mengatakan, itu baru aspek regulasi. Selain itu, lanjut Bastian, dari aspek etika jurnalistik, banyak media didirikan atas kepentingan tertentu, bukan untuk mengedukasi masyarakat dengan informasi yang mendidik, ditambah lagi wartawannya tidak jelas kompetensi jurnalistiknya, makanya banyak wartawan gadungan yang juga berfungsi sebagai preman yang mengancam dan melakukan pemerasan.
“Saya mengenal Pijarnews.com, selain upaya untuk melengkapi syarat regulasi yang disyaratkan Dewan Pers yang hampir 100 persen, awak medianya juga orang-orang yang memiliki kredibilitas tinggi. Sudah berulangkali saya mendengar cerita dari awak media pijarnews menolak kongkalikong dengan pihak tertentu agar dituruti harapan-harapannya yang tentunya tidak sesuai dengan etika jurnalistik,” tutup Bastian. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna