MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Takalar 2017 belum maksimal. Hal ini juga terjadi para partisipasi penyandang disabilitas atau difabel di Kabupaten ini.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) 209.833 pemilih, namun 175.283 pemilih yang menggunakan hak pilihnya atau sekitar 83,5 persen. Sementara ada 174.954, total suara sah dan tidak sah sebesar 1.211 suara.
Sedangkan tingkat partisipasi pemilih difabel tidak sampai 50 persen. Dari 607 pemilih disabilitas yang tercatat di DPT KPU Takalar, yang menggunakan hak pilihnya hanya sebesar 176 orang.
Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, Abd Rahman menyebutkan menurunnya tingkat partisipasi difabel disebabkan beberapa faktor.
“Pertama, karena tidaknya adanya pendidikan politik bagi difabel dan tidak adanya visi, misi dan program yang berpihak ke difabel, ” kata Rahman, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, selama ini belum ada gerakan dari NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau partai politik yang memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas. Begitu juga dengan para Pasangan Calon Bupati Takalar tidak ada yang peduli kepada difabel.
“Sepertinya Parpol kurang paham soal isu disabilitas. Padahal ini isu internasional, isu mendunia, ” jelas Gusdur, sapaan akrab Rahman.
Gusdur menjelaskan hal inilah yang mengurangi peran serta difabel menyalurkan hak suaranya. “Kenapa kami harus pilih kalau kami juga tidak dipedulikan, ” ujar alumnus jurusan Keguruan di Universitas Negeri Makassar ini.
Ketidakpeduli kepada difabel ini, kata Rahman, sudah terlihat sejak kampanye dan debat kandidat, meski debat kandidat kedua memasukan masalah disabilitas pada materi pembahasan, tapi bukan menjadi pokok pembahasan.
“Parahnya. Itu pun suatu yang kebetulan. Dimana salah calon Bupati mencabut pertanyaan soal kepedulian terhadap penyandang disabilitas, ” jelasnya.
Dia juga menyinggung penyebab membengkaknya jumlah DPT di Pilkada Takalar 2017 dari 294 pemilih di data DPT Pemilihan Calon Legislatif 2017 menjadi 607 pemilih.
“Jumlah ini bertambah setelah kami melakukan pendekatan dan masukan ke KPU untuk mendata ulang jumlah pemilih disabilitas berdasarkan kategori difabel, seperti difabel daksa, difabel netra, difabel rungu/wicara, difabel grahita dan difabel lainnya. Disabilitas yang lainnya ini pun masih banyak lagi. Seperti lumpuh layu. itu masuk dalam kategori difabel, ” kata Rahman.
Menurutnya, peremajaan data dan kategorisasi difabel itu berdasarkan Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2015 menjadi UU No 10 Tahun 2016.
Rahman juga menjelaskan bertambahnya jumlah difabel karena beberapa sebab. Seperti kecelakaan lalu lintas, malpraktek, kelahiran. “WHO (Badan Kesehatan Dunia) mencatat tiap tahun jumlah difabel bertambah 10 – 15 persen di seluruh dunia, ”
Dia juga berterima kasih kepada KPU Takalar yang diberi kesempatan dalam bimbingan teknis (Bimtek) kepada petugas KPS untuk memberi penjelasan soal TPS bagi difabel.
“Kami memberi bimbingan mengenai standar-standar TPS yang ramah difabel dan sesuai dengan aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Penentuan lokasi TPS yang bukan di lantai dua, bukan di lapangan yang berbatu, meja, bilik suara dan kotak suara, ” kata dia. (rls/ris)