PINRANG, PIJARNEWS.COM — Satu unit mobil Honda Jazz yang masih berstatus Barang Bukti (BB) dari kasus pencabulan atau asusila dilaporkan telah dibawa kabur oleh kerabat pemiliknya dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Yang lebih menarik lagi, kejadian dibawa kaburnya mobil BB tersebut terjadi Jum’at pekan lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian, Kamis (02/02/2017)
Mobil ini menjadi BB utama dalam kasus pencabulan disebabkan TKP kasus itu di dalam mobil tersebut. Kasus ini kemudian telah dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Pinrang, dan saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugianti.
Adapun kronologis kejadiannya berawal salah seorang kerabat pemilik mobil BB itu di hari kejadian mendatangi Kantor Kejari Pinrang, dan meminta izin kepada piket yang jaga untuk menghidupkan mesin mobil tersebut dengan alasan takut rusak jika lama tidak dihidupkan mesinnya.
Permintaan itu diloloskan piket jaga Kejari Pinrang. Namun siapa sangka, setelah menghidupkan mesin mobil, pelaku lalu menjalankan mobil tersebut dan bergerak hendak meninggalkan kantor Kejari Pinrang. Hal itu terlihat piket jaga, dan sempat dihalangi. Tetapi, pelaku ngotot dengan alasan sudah mengantongi izin dari JPU kasusnya dengan alasan ingin mengisi BBM, dan langsung berlalu begitu saja meninggalkan kantor.
Ternyata, pelaku yang membawa mobil BB itu tidak pernah kembali lagi, dan akhirnya setelah hampir sepekan berlalu, barulah pihak Kejari Pinrang melaporkan dan memintan bantuan aparat Polres Pinrang untuk menyita kembali mobil BB yang dibawa kabur tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pinrang, Mustar yang dikonfirmasi awak media, Kamis (2/2/2017), membenarkan adanya kejadian tersebut, dan mengakui jika pelaku membawa kabur mobil itu meninggalkan kantor Kejari Pinrang dengan seizin piket jaga kantor. “Pelaku menggunakan kunci serep mobil tersebut,” singkat Mustar. (jun/ris)