ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Kejaksaan Negeri Enrekang dilaksanakan online dengan menerima Amanat Jaksa Agung RI Dr. Sanitiar Burhanuddin pada Hari Bhakti Adhyaksa yang dimaknai sebagai momentum evaluasi dan introspeksi.
Kasi Intel Kejari Enrekang, Dermawan Wicaksono menerangkan, setelah menyimak amanat Kejagung RI, dalam tema Terus Bergerak dan Terus Berkarya sangat relevan untuk saat ini.
“Saat ini dalam situasi pandemi, kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60. Pada momen istimewa dan sangat spesial yaitu disaat pandemi selalu menghadapi keterbatasan terutama risiko kesehatan,” ujar Kasi Inter Kajari.
Namun hal itu tidaklah menjadi penghalang untuk terus bergerak dan berkarya terutama dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan, tetap harus menghadirkan inovasi.
“Hadirnya inovasi pada prinsipnya di balik kesulitan selalu ada kemudahan, itu pesan bapak jaksa Agung bahwa jangan berputus asa dan pantang menyerah,” lanjut Dermawan Wicaksono.
Dermawan Wicaksono yang juga sebagai jaksa ini, dalam adaptasi kebiasaan baru tekad itu telah dibuktikan bersama pihak terkait tetap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan secara optimal.
Walaupun dalam situasi pandemi salah satunya melaksanakan persidangan secara online yang dulunya sesuatu belum terbayangkan justru saat ini proses tersebut menjadi kebutuhan yang dilaksanakan secara efektif dan produktif.
“Persidangan online secara reguler kerja sama pengadilan dan rutan terlaksana baik setiap hari,” jelasnya.
Bertolak dari situasi dan kondisi saat ini, dalam tugas, fungsi dan kewenangan tetap didorong langkah kejaksaan solid, peduli, produktif turut berkontribusi positif memastikan kepentingan hukum masyarakat.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan presiden RI terutama adaptasi kebiasaan baru kehadiran kejaksaan tetap wajib dirasakan manfaatnya.
“Jadi kita tidak boleh menjadikan pandemi Covid-19 sebagai penghalang untuk terus bergerak dan terus berkarya,” tegas Dermawan Wicaksono didampingi Kasi Datun A. Oddang Yakub. (*)
Reporter : Armin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna