SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kantor cabang BPJS Kota Parepare, menggelar sosialisasi data peserta penerima kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tahun 2017 Kabupaten Sidrap. Kegiatan ini dilaksanakan di Baruga SKPD Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin 17/4.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang sistem jaminan sosial nasional pada pasal 15 ayat 2, bahwa BPJS wajib memberi informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan sosialisasi ini kita selenggarakan” ujar Ade Eka Satria, Kepala Unit Pengendalian Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan Parepare.
Dalam rangka upaya mempercepat tercapainya Universal Health Coverage tahun 2019 khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat program JKN-KIS, untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk memudahkan proses rekrutmen utamanya peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri, karena itu BPJS membuka tempat pendaftaran melalui stand booth dan kontak dropbox yang akan ditempatkan di kantor Kecamatan. Karena hal itupula, Camat dan Lurah se-Sidrap hadir pada sosialisasi tersebut.
“Masyarakat Sidrap yang telah tercover JKN-KIS mencapai enam puluh persen, atau dari total jumlah penduduk berdasarkan data BPS yakni 289.787, jumlah masyarakat yang tercover dalam JKN-KIS mencapai 177.491,” katanya.
Sementara bagi penerima JKN-KIS APBN tersebut adalah warga kurang mampu, kriterianya ditentukan oleh masing-masing daerah, dimana BPJS hanya tinggal menunggu data yang dihimpun oleh pemerintah.
“Kita sudah ada kesepakatan siapa yang harus menerima JKN-KIS APBN, yang pasti orang yang tidak mampu, karena penerima JKN-KIS APBN tersebut tidak dikenai iuran bulanan, karena telah disubsidi oleh Pemerintah pusat dan daerah,” tandas Ade. (sud/ris)