PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare melalui Komisi Fatwa melahirkan 2 Tausiah dan 1 Maklumat.
Tausiah dan Maklumat itu disampaikan pada kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi serta Konferensi Per MUI yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Jl. Jend Sudirman No. 65, Kelurahan Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (9/1/2022).
Kedua tausiah tersebut diantaranya, penyalahgunaan Aplikasi Medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk Prostitusi Online yang tertuang dalam Tausiah MUI No. 02 Tahun 2022 dan Penyalahgunaan Narkoba yang tertuang dalam Tausiah No. 01 Tahun 2022. Sedangkan No. Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Pengemis di Jalan dan Ruang Publik.
Sekretaris MUI Kota Parepare, Budiman mengatakan, produk tausiah itu levelnya sedikit dibawah dari fatwa.
“Karena fatwa itu harus lengkap dalil aqli dan naqli-nya. Untuk itu kita tidak menghasilkan fatwa, karena terkait dengan narkoba itu sudah ada fatwanya. Makanya dilahirkan Tausiah. Tausiah itu, khusus untuk Kota Parepare,” jelas Budiman.
Ia melanjutkan, termasuk Maklumat itu juga khusus untuk di Kota Parepare. “Maklumat itu dibawahnya sedikit dari Tausiah,” kata Budiman.
Budiman mengungkapkan, kalau maklumat itu simpel tapi kalau tausiah itu dilengkapi oleh dalil-dalil. “Kalau tausiah itu dilengkapi oleh dalil-dalil, hadits-hadits Rasulullah, termasuk kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Tapi itu tidak serumit fatwa,” ujar Budiman.
Berdasarkan pada isi surat, kedua tausiah dan satu maklumat tersebut diatas diharamkan oleh MUI. Seperti yang dikutip sebagai berikut :
Dengan bertawakal kepada Allah SWT dan persetujuan Komisi Fatwa MUI Kota Parepare
Memutuskan tausiah tentang narkoba
Menetapkan :
Pertama : Pemahaman masyarakat tentang tidak haramnya narkoba merupakan pemahaman yang keliru. Hukum Islam mengharamkan Penyalahgunaan narkoba, karena akan menimbulkan mudarat bagi penyalahgunanya.
Sementara tausiah kedua berbunyi :
Dengan bertawakal kepada Allah SWT dan persetujuan Komisi Fatwa MUI Kota Parepare
Memutuskan : tausiah tentang penyalahgunaan aplikasi medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk Prostitusi Online
Menetapkan
Pertama : Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
Kedua : Menggunakan aplikasi medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram.
Ketiga : Semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online).
Maklumat tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik.
Berdasarkan fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) nomor 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik dengan ketentuan hukum sebagai berikut :
1. Mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta
2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
3. Bagi pengemis
a. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja.
b. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
4. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.
Melihat fenomena yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Parepare, dengan adanya beberapa peminta-minta di jalan dan ruang publik, maka MUI Kota Parepare menyampaikan beberapa hal :
1. Menegaskan haramnya praktek eksploitasi manusia untuk meminta-minta
2. Menegaskan kepada petugas Kota Parepare, untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap praktek eksploitasi.
3. Mengharamkan masyarakat Kota Parepare untuk memberi kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
4. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan usaha rehabilitatif kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik.
5. Mengharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk mensyiarkan maklumat ini. (why)